Pemerintah Upayakan Pemberian Vaksianasi Bagi PMIB Bermasalah Di Wisma Altet

oleh
oleh -

Majalahteras.com – Kepulangan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) deportan kelompok rentan sebanyak 339 orang dari Malaysia kini sedang berada di Wisma Altet Pademangan guna diberikan vaksinasi Covid-19 dan menjalani isolasi Mandiri.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Femmy Eka Kartika Putri mengatakan bahwa pemerintah telah mengajukan permohonan fasilitas pengaturan pemberian vaksinasi Covid-19 kepada 7.200 PMIB deportan dari Malaysia di titik debarkasi seperti Bandara Soekarno-Hatta maupun di tempat karantina.

“Kita tentu berharap mereka juga bisa mendapatkan haknya agar ketika kembali ke kampung halaman, mereka sudah divaksin sehingga bisa lebih terjamin kesehatan dan keselamatan dari bahaya Covid-19,” ujarnya saat memimpin Rapat Koordinasi Layanan Vaksinasi Bagi Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) Deportan dari Malaysia secara daring, Senin (26/7).

Baca Juga  Desa Wisata dapat Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi

Kendati demikian, ungkap Femmy, terdapat beberapa persoalan di dalam pelaksanaan pemberian vaksinasi Covid-19 bagi PMIB yang telah dipulangkan itu. Ia menyebut antara lain tidak semua PMIB memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor dan hanya memiliki Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), sementara layanan vaksin harus memiliki NIK sebagaimana tercantum pada KTP.

“Banyak PMIB yang tidak memiliki NIK karena memang sudah lama tinggal di Malaysia. Persoalannya, ketika mereka akan kembali ke kampung halaman mereka harus memiliki bukti vaksin pertama yang dalam pelaksanaannya mempersyaratkan NIK,” tutur Femmy.

Baca Juga  Menko PMK Minta Kemendes PDTT Percepat Penyaluran BLT DD dengan Lakukan Pemetan Desa

Kepala Subdirektorat Pemetaan Potensi Tenaga Kerja Luar Negeri Badan Perlindugan dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Yudi Prasetyo mengusulkan agar syarat pemberian vaksinasi bagi PMIB yang baru tiba di Tanah Air dapat diperlonggar. Artinya, tidak harus menggunakan NIK melainkan bisa dokumen yang lain seperti paspor atau SPLP.

Pada kesempatan tersebut, Koordinator Karantina Kesehatan Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan Imran Pambudi menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyiapan vaksinasi di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta.

Menurutnya, vaksinasi dilakukan pada hari ke-8 bagi PMI dengan hasil RT-PCR kedua negatif dan akan dilaksanakan di lantai 3 tower 9 Wisma Atlet Pademangan. Secara teknis bekerja sama dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Subdit Imuniasi Ditjen P2P Kemenkes terkait dukungan log vaksin dan kelengkapannya.

Baca Juga  Drs. H. Didi Sunardi, M.Si : Optimalisasi Potensi Kota Serang Dalam Mendongkrak Perekonomian Daerah

“Jaringan internet dan perlengkapan IT juga sudah mendapat dukungan dari Satgas Repatriasi Kodam Jaya. Namun memang, diperlukan dukungan NIK dari Dukcapil sebelum vaksinasi agar data bisa diinput dalam aplikasi P-Care,” tandasnya.

Adapun hasil rapat koordinasi dalam rangka upaya pemenuhan hak vaksinasi bagi PMIB yang telah tiba di Indonesia akan segera ditindaklanjuti, terutama terkait persyaratan kepemilikan NIK yang akan dilaporkan kepada Dukcapil. Di samping itu juga permasalahan-permasalahan lain yang dialami oleh PMIB sebelum akhirnya bisa kembali ke kampung halaman. (*/cr2)

Sumber: kemenkopmk.go.id