Jakarta — Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memaksimalkan pengisian _Self Assessment Questionnaire_(SAQ) dalam rangka Electronic Monitoring and Evaluation (E-Monev) keterbukaan informasi publik.
Pengisian SAQ dijadwalkan berlangsung mulai 19 Agustus hingga 19 September 2025. OPD yang dimaksud meliputi badan, biro, dinas, serta pemerintah kota/kabupaten.
Harry menyampaikan ajakan tersebut pada Senin (25/8/2025). Ia menegaskan, partisipasi aktif OPD sebagai badan publik dalam pengisian SAQ merupakan langkah strategis mewujudkan tata kelola pemerintahan Jakarta sebagai kota global yang mampu memberikan layanan informasi publik berkualitas.
“Badan publik harus memaksimalkan pengisian SAQ E-Monev, karena melalui instrumen ini akan terlihat sejauh mana komitmen dan keseriusan badan publik dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang informatif,” ujarnya.
Menurut Harry, pengisian SAQ tahun ini menyasar 23 kategori badan publik. Dinas, Badan, Biro, serta Pemerintah Kota/Kabupaten telah rutin mengikuti Monev setiap tahun. Namun, tahun 2025 menjadi momentum perdana bagi suku dinas untuk turut serta, khususnya Suku Dinas Dukcapil, Kesehatan, dan Pendidikan.
Ia menambahkan, badan publik tingkat dinas, biro, badan, serta pemerintah kota/kabupaten sudah lebih berpengalaman dalam pengisian SAQ. Terlebih, KI DKI Jakarta telah memberikan rekomendasi hasil E-Monev 2024 sebagai pijakan perbaikan pada tahun ini.
Sebagai catatan, penilaian SAQ E-Monev 2025 dilakukan berdasarkan enam indikator utama, yakni:
1. Kualitas Informasi – Ketersediaan informasi terkait profil badan publik.
2. Sarana dan Prasarana – Ketersediaan menu PPID yang terintegrasi dengan kanal informasi publik, meliputi: daftar informasi publik (DIP) dan daftar informasi dikecualikan (DIK), ruang layanan informasi, serta aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
3. Jenis Informasi – Ketersediaan dokumen informasi publik yang wajib disediakan, seperti laporan program dan kegiatan 2024, dokumen pengadaan barang/jasa yang telah serah terima, informasi regulasi atau kebijakan, serta data perbendaharaan dan inventaris.
4. Pelayanan Informasi – Ketepatan prosedur permohonan informasi dan pemahaman substansi oleh petugas layanan.
5. Komitmen Organisasi – Dukungan terhadap keterbukaan informasi publik melalui alokasi anggaran, ketersediaan SDM, regulasi, serta tugas dan fungsi (tupoksi).
6. Digitalisasi – Pemanfaatan teknologi informasi melalui media sosial resmi (Facebook, Instagram, Twitter, TikTok) yang aktif menyampaikan informasi publik.
Harry menegaskan, keberhasilan badan publik dalam pengisian SAQ akan menentukan capaian kategori informatif.
“KI DKI Jakarta berharap seluruh badan publik berkompetisi secara sehat untuk memperoleh predikat terbaik, sebagai bentuk komitmen nyata terhadap keterbukaan informasi publik di Ibu Kota,” pungkasnya.