Pemerintah Kabupaten Pandeglang Antusias Menanggapi Pembelajaran Tatap Muka

oleh
oleh -

Pandeglang – Sebagaimana diketahui beredar Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 membawa angin segar bagi para pemangku kepentingan bidang pendidikan dan kebudayaan di Kabupaten Pandeglang.

Dalam SKB tersebut sekolah diperbolehkan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM) secara tebatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Pemerintah juga telah berupaya agar para guru dan tenaga kependidikan di seluruh Indonesia dilakukan vaksinasi, selain itu fleksibilitas penuh atas dana bantuan operasional sekolah (BOS) bagi sekolah dapat mendorong satuan pendidikan menyelenggarakan PTM

Terkait hal itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disikbud) Kabupaten Pandeglang menyambut baik akan hal itu sehingga ia membuat regulasi-regulasi yang dibutuhkan guna kelancaran PTM di sekolah, Misalnya, pemberlakuan skema ganjil genap selama enam hari kerja di sekolah. Siswa dengan nomor presensi ganjil di kelasnya dapat masuk sekolah di hari Senin sampai Rabu sedangkan siswa dengan nomor presensi genap akan masuk sekolah pada Kamis hingga Sabtu.

Baca Juga  Tim Pancasila Tangguh Akan Kibarkan Sang Merah Putih di Istana Merdeka

“Implementasi skema ini juga digunakan sebagai langkah kewaspadaan dalam menjalani PTM. Kita tetap terus ingin melakukan pembelajaran tatap muka berjalan tetapi dengan penuh kehati-hatian,” tegas Kepala Disdikbud Kabupaten Pandeglang, Taufik Hidayat, pada kegiatan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI di Kabupaten Pandeglang, Banten, Kamis (1/4/2021).

Taufik mengungkapkan bahwa sekolah-sekolah diharapkan tetap menaati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan di luar protokol 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas). Beberapa di antaranya yakni tidak diberlakukannya kegiatan upacara dan olahraga, pembersihan ruang kelas setelah digunakan, pengecekkan suhu sebelum memasuki lingkungan sekolah, pembatasan durasi belajar di sekolah per hari, jumlah peserta didik per ruangan kelas, dan jarak duduk antar peserta didik.

Baca Juga  Dibuka Oleh Dirjen PAS, Kalapas Pemuda Tangerang Ikuti Rakernis Pemasyarakatan Tahun 2022

Selanjutnya, kata Taufik, para siswa juga diwajibkan untuk membawa peralatan makan dan minum sendiri. Kantin sekolah juga hanya diperkenankan beroperasi jika berhasil lolos uji sampel jajanan anak dan mendapatkan izin dari Satgas Covid-19 dan satuan pendidikan yang bersangkutan.

Selain itu, Taufik menjelaskan, jam kedatangan dan kepulangan peserta didik juga diatur oleh Disdikbud Kabupaten Pandeglang. Mobilisasi peserta didik dari dan ke sekolah diberi jeda waktu selama 30 menit. Hal tersebut ditujukan untuk menghindari kerumunan di sekitar lingkungan satuan pendidikan.

Baca Juga  Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak Dorong Program CSR Accor Grup untuk Anak-Anak Indonesia

Taufik menambahkan, kewajiban menaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan ini tidak hanya berlaku bagi siswa dan tenaga pendidik di sekolah saja, namun orang tua yang mengantar anaknya ke sekolah juga wajib mengikuti dan menaati peraturan yang berlaku tersebut.

Senada hal itu, perwakilan komite sekolah menengah pertama (SMP) se-Kabupaten Pandeglang, Eka menyampaikan, meski banyaknya regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah dalam melaksanakan PTM secara terbatas ini, tidak melunturkan semangat dari para guru dan juga komite sekolah untuk sesegera mungkin menjalankanmnya. “Kami mewakili SMP se-Kabupaten Pandeglang menyatakan siap dengan segala ketentuan untuk melaksanakan belajar tatap muka,” pungkas Eka. (*/cr7)

Sumber: kemendikbud.go.id