Kemendagri Minta agar Penanganan Konflik Sosial dapat Berjalan Optimal

oleh
oleh -
Bahtiar
Bahtiar dalam membuka Rapat Koordinasi Tematik Program dan Kegiatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di Daerah, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (1/4/2021).

Banjarbaru – Dalam Rarat Koordinasi Tematik Program dan Kegiatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur Jendral (Dirjen) Politik dan Pemerintah Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar menyampaikan mendorong sinergisitas penanganan konflik sosial di daerah, hal ini terkait produk hukum dalam penanganan konflik. kegiatan berlangsung di Daerah, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (1/4/2021).

Bahtiar mengatakan bahwa, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penanganan konflik sosial diatur dalam Pasal 25 ayat 1, peraturan tersebut masuk dalam kategori urusan pemerintahan umum. Di samping itu, penanganan konflik sosial juga diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

Baca Juga  Inilah Kesan dan Harapan Para Gubernur di Indonesia pada IKN

“Kita semua sepakat, menangani konflik sosial ini tidak bisa dilakukan oleh satu kementerian/lembaga, tetapi harus dikerjakan bersama,” kata Bahtiar.

Dua produk hukum yang diatur guna sebagai acuan dalam penanganan sosial tersebut, perlu direspon oleh semua pihak, termasuk Kesbangpol di daerah. Sebab, diperlukan sebuah inovasi dalam penanganan konflik sosial yang sifatnya dinamis. “Kita harus bicarakan supaya kita bisa membangun inovasi-inovasi baru dalam mengerjakan itu (konflik sosial),” ujarnya.

Baca Juga  Pemerintah Kembangan Wisata Halal Guna Pertumbuhan Ekonomi

Tak hanya itu ia juga mejelaskan bahwa diperlukan bentuk dukungan penguatan kelembagaan dari kepala daerah selaku Ketua Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial. “Dukungan penganggaran bahkan kelembagaan, sampai saat ini belum dibentuk tentang Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial, terkait ini kita perlu bicarakan,” tandasnya.

Bahtiar juga menilai, hadirnya payung hukum penanganan konflik sosial sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dirasa sudah cukup untuk mengefektifkan penanganan konflik sosial. Bahtiar pun berharap, penanganan konflik sosial dapat berjalan optimal seiring adanya sinergisitas antara para pemangku kepentingan. (*/cr7)

Baca Juga  Pemerintah Upayakan Pemberdayaan Disabilitas dan Lansia

Sumber: kemendagri.go.id