Pemerintah Akan Berhentikan Sementara Waktu Terkait Program Magang ke Luar Negeri

oleh
oleh -

Majalahteras.com – Terjadi dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada siswa SMKN 2 Depok yang ingin mengikuti Program Training Industri Korea dan mahasiswa magang Politeknik Pertanian Payakumuh di Jepang pada tahun lalu, membuat pemerintah Indonesia untuk sementara waktu akan memberhentikan program magang ke luar negeri.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Femmy Eka Kartika Putri menjelaskan bahwa pada tanggal 13 Januari 2021, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) telah menyelenggarakan rapat dan diketahui terdapat praktik non-prosedural dalam kasus mahasiswa Politeknik Payakumbuh yang mengarah pada indikasi TPPO yaitu pengiriman, penahanan dokumen, dan penyalahgunaan kekuasaan,serta eksploitasi kerja.

Sedangkan, Kemenko PMK melalui Deputi 6 juga telah mengadakan rapat dan menarik kesimpulan bahwa perlu adanya definisi dan regulasi yang jelas terkait program magang, baik MoU bilateral antarpemerintah, pedoman/petunjuk teknis/SOP yang jelas. Selain itu, perlu penguatan sanksi dengan penambahan sanksi pidana.

Baca Juga  Pemerintah Targetkan Pemulangan PMIB Akan Selesai Akhir Tahun Mendatang

“Jadi dari kunjungan lapangan lapangan oleh Tim GT TPPO yang terdiri dari Kemenko PMK, KPPPA, Kemensos, dan Polri ditemukan hasil yakni telah terjadi eksploitasi terhadap mahasiswa Indonesia saat melakukan magang di Jepang. MoU antara Politeknik dan pihak perusahaan di Jepng juga tidak sesuai peraturan yang ada. Ini kan kasian anak-anak kita di sana,” ungkap Femmy saat memimpin Rapat Koordinasi Pencegahan TPPO: Kasus Prrogram Mahasiswa/Siswa Magang di Luar Negeri, Kamis (22/7).

Ia pun menegaskan bahwa perlu ada landasan hukum atau peraturan yang jelas mengenai program magang sehingga dapat dilakukan mekanisme perlindungan sebelum, saat, dan setelah magang. Selain itu, pemerintah pusat dan daerah harus mengantisipasi dan mencegah terjadinya TPPO dengan berbagai modus salah satunya program magang siswa/mahasiswa dan beasiswa.

“Mohon ini bisa dicek apakah mereka masih nekat mengirim (siswa/mahasiswa) di masa pandemi ini. Kalau bisa dicegah selama masa pandemi ini, toh mereka diberangkatkan juga mau apa. Lebih baik di sini dulu sampai regulasinya lebih jelas,” tandasnya.

Baca Juga  Pemerintah Gunakan Dana Desa Sebanyak Rp4,01 Triliun untuk PPKM DARURAT

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemendikbud Chatarina Girsang menerangkan bahwa Biro Hukum Kemendikbud telah melakukan pendampingan dan pengawalan dari dua kasus tersebut. Namun ia berharap peran dinas, mengingat pengelolaan SMK dan SMA ada di provinsi.

“Ini harus dapat dipastikan mekanisme magang yang ada karena dikhawatirkan kasus ini seperti layaknya fenomena puncak gunung es, di mana siswa/mahasiwa tidak memahami bahwa apa yang mereka alami bukanlah magang tapi termasuk dalam delik TPPO,” papar Chatarina.

Inspektur Investigasi Fuad Wiyono dari Itjen Kemendikbud mempertegas bahwa Kemendikbudristek perlu untuk membuat regulasi tentang permagangan siswa/mahasiswa ke luar negeri. Sebelum regulasi itu ada, menurut dia, sebaiknya program magang ke luar negeri diberhentikan terlebih dahulu mengingat sejauh ini payung hukum hanya diatur melalui Permenaker No. 8/2008.

Baca Juga  Puncak Pengayoman, Rutan Bangil Kanwil Kemenkumham Jatim Gelar Upacara Peringatan Hari Pengayoman Ke-79 Tahun 2024

Senada, Direktur Tindak Pidana Terorisme Lintas Negara Kejaksaan Agung Idianto menyatakan mendukung apabila program magang dihentikan sementara jika belum ada regulasi yang kuat. Apalagi, banyak kasus TPPO yang tidak tersentuh hukum karena adanya ketidaktahuan, intervensi dari pihak lain, serta adanya tekanan-tekanan.

“Ke depannya dalam penindakan diupayakan agar perusahaan dari program magang ditindaklanjuti untuk dapat dituntut. Mengingat, pada kasus-kasus sebelumnya tersangka utamanya kebanyakan adalah perekrut. Hal ini diperlukan agar dapat menyelesaikan permasalahan hingga ke akar,” pungkasnya.

Turut sepakat para peserta rapat yang hadir yaitu dari Subdit 3 TPPO Bareskrim Polri, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kemenlu, Kabiro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban LPSK, perwakilan KemenPPPA, Kemendagri, DPPKBPPP Lima Puluh Kota, Direktur Pelatihan Vokasi dan Kreativitas Kemenaker, Asdep PHP3 Kemenko PMK, serta Direktur RSTS Kemensos. (*/cr2)

Sumber: kemenkopmk.go.id