Majalahteras.com – Sebanyak 102 Kepala Desa di Kabupaten Pandeglang yang sebelumnya telah menyelesaikan masa jabatannya, kembali dikukuhkan oleh Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani. Pengukuhan ini dilaksanakan di Hotel Mutiara Carita, Kamis (14/8/2025).
Perpanjangan masa jabatan ini didasarkan pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.3/4279/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, yang ditetapkan pada 31 Juli 2025.
Dengan adanya surat edaran tersebut, para kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir, kini mendapatkan perpanjangan sesuai ketentuan selama dua tahun.
Bupati Raden Dewi Setiani dalam sambutannya menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan ini merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Kepala desa adalah ujung tombak pelayanan pemerintah di tingkat desa. Dengan masa jabatan yang diperpanjang, saya harap kinerja, pelayanan, dan pembangunan desa bisa semakin optimal,” ungkapnya.
Bupati juga mengingatkan para kepala desa untuk tetap mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta menjaga kepercayaan masyarakat.
“Gunakan sisa masa jabatan ini untuk memberikan yang terbaik bagi warga. Tingkatkan kesejahteraan, majukan desa, dan jangan sia-siakan kepercayaan yang telah diberikan,” tegasnya.
Muslim Taufik Kadis DPMPD mengatakan, dari total 108 eks kades yang didata, namun hanya 102 yang dikukuhkan saat ini, enam lainnya tidak melanjutkan karena empat orang telah meninggal dunia dan dua lainnya mengundurkan diri karena diangkat menjadi P3K.
Acara pengukuhan tersebut dihadiri Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang Fikri Pebriansyah, Ketua Fraksi Demokrat Linda Kurniasari, Ketua Komisi Satu DPRD Pandeglang Samsudin, Assisten Pemkesra Doni Hermawan, Kadis Kominfo Tb.Nandar Suptandar, Kabag Prokopim Agung Yuliawan , dan para camat.
Setelah dikukuhkan, para kepala desa diharapkan segera menyesuaikan program kerja dengan masa perpanjangan jabatan yang telah ditetapkan.@juanda