Kemenko PMK Tindaklanjuti Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 138/1625/SJ

oleh
oleh -

Jakarta – Rapat Koordinasi Sinergi Pendamping dan Penyuluh dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Mendagri nomor 138/1625/SJ prihal Penguatan Kecamatan melalui Pemanfaatan Kantor Kecamatan sebagai Rumah Bersama Pendamping dan Penyuluh Desa, pada Selasa (16/3), digelar oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Dalam rapat yang dipimpin oleh Indri selaku  Asisten Deputi Pemerataan Pembangunan Wilayah Kemenko PMK Mustikorini Indrijatiningrum, menyampaikan bahwa Desa dengan berbagai potensinya diharapkan dapat dikembangkan secara bersama dengan didukung oleh para pendamping maupun penyuluh yang ada di Desa.

“Saat ini dengan jumlah yang terus bertambah, sudah terdata sebanyak 306.267 orang pendamping dan penyuluh di seluruh Indonesia. Dengan jumlah ini diharapkan dapat  menguatkan pendampingan pembangunan dan menjangkau seluruh Desa di Indonesia yaitu 74.961 Desa,” ujar Indri.

Baca Juga  Kemenko Bersama Kantor Staf Presiden Memperkuat Program Kerja Pemberdayaan Penyandang Disabilitas

Oleh karena itu, lanjutnya, SE Mendagri No. 138/1625/SJ menjadi salah satu entry point  Sinergi Pendamping dan Penyuluh. Tindak lanjut yang diperlukan mencakup tiga aspek pendukung yaitu integrasi data, regulasi, dan peningkatan standar kompetensi.

“Hal ini menjadi sangat penting, hingga saat ini Kemenko PMK memetakan adanya 15 kegiatan di Desa dari Kementerian/Lembaga yang dapat disinergikan, seperti Desa Sehat, Desa Wisata dan Desa Digital, Desa Tangguh Bencana, dan lain sebagainya,” imbuhnya.

Pemerintah telah menyiapkan dana alokasi sebesar Rp325,09 Triliun Dana Desa mulai tahun 2015’2021, dengan begitu keseriusan pemerintah dalam menyususun landasan hukum untuk menyikapi Pendamping Penyuluh di Desa yang diprakarsai oleh Kementerian PPN/Bappenas. Pembahasan matriks draft awal Rancangan Peraturan Presiden Sistem Penguatan Pendamping dan Penyuluh telah terlaksana pada 4 Maret 2020.

Baca Juga  Daftar Ucapan Hari Batik Nasional 2021 yang Dapat Dijadikan Referensi

Berdasarkan SE Mendagri No. 138/1625/SJ disebutkan bahwa Bupati/Walikota diminta untuk memerintahkan Camat untuk memanfaatkan tempat di kantor Kecamatan menjadi “Rumah Bersama”, mengatur jadwal koordinasi kegiatan Pendamping dan Penyuluh serta koordinasi kegiatan di wilayah Kecamatan.

“Kemendagri sedang merumuskan juknis tentang Rumah Bersama, hal ini berkaitan dengan penguatan Kecamatan secara umum melalui Program Penguatan Kecamatan sebagai Garda Terdepan dalam Penyelenggaran SPM di Perdesaan”, ujar Prabawa, Direktur Dekon TP dan KS Kemendagri.

Tak hanya itu, Kementerian/Lembaga mengapresiasi langkah maju sinergi pendamping dan penyuluh melalui penerbitan SE Mendagri ini. Kementerian/Lembaga agar terimplementasikan dengan baik, sehingga pemulihan ekonomi Desa dapat terealisasikan.

“Sinergi pendamping dan penyuluh ini merupakan kerja kita bersama untuk mempercepat pemulihan ekonomi di Desa.  “Rumah Bersama” diharapkan sebagai tempat bertemunya  antar pendamping dan penyuluh, aparat desa, kecamatan maupun tokoh masyarakat untuk  koordinasi langkah konkrit pembangunan Desa dan pemberdayan masyarakat serta dapat mewadahi proses Musrenbang Kecamatan,” tutup Indri.

Baca Juga  Upaya Pemerintah dalam Menyerap Pegawai Penyandang Disabilitas

Pada rapat ini dihadiri oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Kementerian Agama serta secara  daring oleh Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kemenko PMK, Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama Kementerian Dalam Negeri, Direktur Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Sekretaris Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Kemenpora.

Tak hanya itu, rapat koordinasi juga dihadiri secara daring oleh perwakilan dari Kemenko Perekonomian, Kemenko Marves, Sekretariat Kabinet, Kemendesa PDTT, Kementan, Kemenag, KKP, KLHK, Kemenaker, Kemenparekraf, Kemenkop UKM, dan TNP2K. (*cr7)

Sumber: kemenkopmk.go.id