Majalahteras.com – Kemenko PMK melakukan Rapat Evaluasi terkait Pelayanan Publik di Kemenko PMK Tahun 2021 bersama Kemenpan RB.
Rapat tersebut dilakukan dalam rangka reformasi birokrasi peningkatan kualitas pelayanan pubik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Y.B Satya Sananugraha selaku Sekretaris Kemenko PMK menjelaskan bahwa terkait perbedaan layanan yang diberikan oleh Kemenko PMK dengan yang ada pada kementerian teknis.
“Dengan adanya Permenko PMK Nomor 6 tahun 2018 mengenai Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik di Kemenko PMK, sehingga kami dapat berpartisipasi langsung dalam kegiatan penilaian pelayanan publik saat ini dan tentunya sebagai kementerian koordinator layanan yang dilakukan sedikit berbeda dengan yang ada pada kementerian teknis, jadi kami terkait langsung dengan stakeholder kami terutama di lingkup kementerian atau lembaga yang memang berada dalam koordinasi Kemenko PMK, serta ada sebagian yang terkait dengan masyarakat umum” ucapnya saat memberikan pengantar pada Rapat Evaluasi Pelayanan Publik Kemenko PMK Tahun 2021 secara daring, Senin (30/8).
Lebih lanjut, ia juga berharap nantinya evaluasi ini dapat menjadi acuan untuk memperbaiki pelayanan publik ke depannya terutama kecepatan dan ketepatan dari pelayanan tersebut.
“Saya berharap evaluasi ini nantinya akan menjadi acuan bagi kita untuk memperbaiki implementasi pelayanan publik dari waktu ke waktu terutama kecepatan dan ketepatan dari pelayanan ini lebih menyeluruh dari semua pihak, karena kita adalah pelayan masyarakat yang dapat terus memberikan pelayanan publik yang prima dan memberikan dampak yang positif bagi masyarakat luas” ujarnya.
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB Diah Natalisa menjelaskan, Road Map Pelayanan Publik yang telah dilakukan dari waktu ke waktu untuk menciptakan pelayanan publik berkualitas dunia.
“Road Map pelayanan publik pada tahun 2020-2025 nantinya menciptakan pelayanan publik berkualitas dunia yang meliputi aspek kebijakan, pelayanan publik berbasis elektronik, inovasi yang berkelanjutan, dan layanan publik yang terintegrasi” jelasnya.
Penilaian evaluasi pelayanan publik ini terdiri dari beberapa aspek yaitu Aspek Kebijakan Pelayanan, Profesionalisme Sumber Daya Manusia, Sarana Prasarana, Sistem Informasi Pelayanan Publik, Konsultasi dan Pengaduan, serta Inovasi. (*/cr2)
Sumber: kemenkopmk.go.id