Vaksinasi Gotong Royong Salah Satu Cara untuk Meningkatkan Herd Immunity Bukan Tujuan Komersialisasi

oleh
oleh -

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa pemerintah tak ada sama sekali miliki niatan komersialisasi terkait pelaksanaan vaksinasi gotong-royong, hal ini merupakan salah satu upaya untuk mempercepat pencapaian herd immunity atau kekebalan kelompok di masa pandemi Covid-19.

“Jadi ini betul-betul harus dipahami. Tidak ada niat pemerintah untuk lari dari tanggung jawab, cuci tangan, juga tidak ada niat untuk komersial apalagi jualan. Ini tujuannya adalah kepentingan, kemaslahatan bersama untuk mempercepat tercapainya herd immunity atau kekebalan kelompok,” tegasnya usai mengunjungi PT Konimex di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (16/7).

Sedangkan untuk mencapai herd immunity sendiri setidaknya perlu 70% minimum penduduk Indonesia telah tervaksinasi atau sekitar 187 juta jiwa. Namun menurut laporann Menteri Kesehatan Budi G sadikin kepada Presiden Joko Widodo, saat ini dari 130 juta vaksin yang tersedia baru sekitar 50 juta yang sudah disuntikkan.

Baca Juga  Program Studi Pendidikan Fisika dan Fisika Universitas Negeri Jakarta Gelar Pengabdian Kepada Masyarakat Terpadu Tahun 2022

Dengan vaksinasi gotong-royong, karyawan perusahaan, individu, dan keluarga individu yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha dapat melakukan vaksinasi berbayar.

“Tapi bukan berarti pemerintah tidak bertanggung jawab terhadap rakyat untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dalam pandemi ini yaitu vaksin. Ini sifatnya sukarela jadi tidak ada paksaan, baik itu yang sifatnya kolektif perusahaan maupun individu-individu yang ingin mendapatkan vaksin gotong-royong itu,” ungkapnya.

“Jadi tidak ada sama sekali pemerintah memaksa, sifatnya sekali lagi sukarela. Siapa tahu karena alasan-alasan tertentu itu ada yang ingin mendapatkan vaksin melalui jalur gotong-royong. Tapi kalau tidak mau tunggu sampai betul-betul mendapatkan vaksin dari pemerintah. Tidak ada masalah sebenarnya,” imbuh Menko PMK didampingi Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Direktur PT Konimex.

Sementara itu, beberapa perusahaan seperti PT Konimex yang memiliki 40 ribu karyawan sebetulnya juga sudah ingin melakukan vaksinasi gotong-royong untuk karyawannya namun terhambat oleh akses vaksin yang masih lambat. Oleh karenanya, Menko PMK mengusulkan agar vaksinasi gotong-royong dapat segera dilaksanakan.

Baca Juga  Kemenpora Melaporkan Atlet Tingkatkan Performa dan Kesiapan Event

“Vaksin berbayar kebijakannya sudah final, cuma teknis saja yang harus dibenahi. Sebenarnya kalau pengusaha-pengusaha sampai sekarang tidak mengikutkan vaksin gotong-royong untuk karyawannya itu bukan karena tidak mau, tetapi memang untuk mendapatkan akses yang cepat terhadap fasilitas vaksin itu kurang,” tuturnya.

Ia menyebut bahwa nantinya akan ada kebijakan khusus. Presiden Joko Widodo telah meminta kepada Menteri Kesehatan dan Menteri BUMN supaya hal itu bisa mendapat perhatian sehingga vaksinasi gotong-royong dapat segera dilaksanakan demi kemaslahatan bersama untuk mempercepat penanganan Covid-19.

*Vaksin Cukup Pakai KTP*

Menyikapi adanya keluhan masyarakat terkait sulitnya mendapat vaksinasi gratis karena Kartu Identitas Penduduk (KTP) yang berbeda dengan domisili, Menko PMK menegaskan tidak boleh ada diskriminasi dalam pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat. Siapapun, menurutnya, selama merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP maka berhak mendapatkan vaksinasi.

Baca Juga  Menko PMK Tinjau Vaksinasi Lansia, Diikuti Artis Senior

“Sudah ada SE Menkes bahwa sekarang ini vaksinasi tidak lagi berbasis domisili KTP. Yang penting punya KTP, ada outlet vaksinasi entah itu yang dilaksanakan oleh Kemenkes atau TNI/Polri, silakan datang bawa KTP saja cukup, tidak harus dipersoalkan domisilinya mana saja,” cetus Muhadjir.

Lebih lanjut, menurutnya, apabila ada petugas yang menolak vaksinasi dengan alasan KTP tidak memenuhi syarat dapat dilaporkan kepada pihak yang bertanggung jawab di wilayah setempat.

“Karena sudah diinstruksikan oleh Presiden langsung, jadi bisa dilaporkan kepada yang bertanggung jawab yaitu TNI Polri. Jadi bisa ke Kapolsek setempat. Intinya tidak ada pembatasan vaksin atas dasar domisili. Pokoknya punya KTP, cukup langsung bisa divaksin” pungkas Menko PMK. (*/cr2)

Sumber: kemenkopmk.go.id