Menko PMK Minta Kemendes PDTT Percepat Penyaluran BLT DD dengan Lakukan Pemetan Desa

oleh
oleh -

Kebijakan Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna cegah penyebaran virus Covid-19 dengan cara mengurangi mobalitas membuat beberapa masyarakat terdampak perekonomiannnya lantaran tak bisa mencari nafkah seperti biasa. Hal tersebut yang mendorong pemerintah untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) melalui beberapa skema. Salah satunya yaitu Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang diambil dari alokasi anggaran dana desa.

Guna mempercepat penyaluran BLT DD, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) agar dapat dilakukan pemetaan terhadap 75 ribu desa di seluruh Indonesia.

Baca Juga  Menko PMK Lantik Pejabat di Lingkungan Kemenko PMK

“Desa-desa atau kecamatan yang masih bermasalah dipetakan secara detail, misalnya dari derajat masalahnya, mana yang paling berat, mana yang paling ringan. Masing-masing pihak termasuk dari Kemenko PMK juga akan memback-up,” ujarnya saat Rapat Koordinasi Perkembangan Penyaluran Dana Desa dan BLT Desa secara daring, Senin (19/7).

Menko PMK menyatakan bahwa hasil pemetaan itu nantinya akan dijadikan acuan untuk menyelesaikan beragam persoalan yang ada di desa. Ia meyakini, setiap desa memiliki permasalahan yang berbeda-beda sehingga akhirnya menghambat proses penyaluran BLT DD.

Baca Juga  Menko PMK Tekankan untuk Keberhasilan Menangani Pandemi Dibutuhkan Kerjasama yang Baik

“Tentu untuk memilah permasalahan di masing-masing desa ini kita harus bekerja sama. Yang paling penting adalah harus turun lapangan. Untuk masalahnya apa kalau bisa diselesaikan perlevel, kalau bisa diatasi di level Bupati ya Bupati, kalau akhirnya tidak selesai sampaikan ke Pak Mendes nanti diselesaikan di tingkat yang lebih tinggi. Kalau bisa dalam minggu ini kelar,” tegas Menko PMK.

Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar menyebut akan segera mengkoordinasikan secara cepat dengan Kementerian Keuangan terkait sinergitas peraturan. Hal tersebut guna menghindari terhambatnya proses pencairan BLT DD.

Baca Juga  Menko PMK Dukung Pasien Gagal Ginjal Untuk Lakukan Transplantasi atau Cangkok Ginjal

Kendati demikian, ia menyatakan bahwa pemerintah pusat juga telah memberikan keleluasaan bagi daerah khususnya kepada perangkat desa dalam mengatur pemberian BLT DD. Utamanya ditujukan kepada masyarakat yang terdampak PPKM Darurat agar dapat menerima bantuan.

“Ini sudah kita sampaikan kepada masing-masing desa. Jadi mereka yang sekiranya berhak menerima bantuan karena ikut terdampak, maka itu bisa dimasukkan datanya setelah melalui musyawarah desa,” pungkasnya. (*/cr2)

Sumber: kemenkopmk.go.id