JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam sebagai langkah memperketat pengawasan ekspor nasional.
Kebijakan tersebut disampaikan Presiden dalam Rapat Paripurna DPR RI di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (20/05/2026).
Melalui aturan baru itu, pemerintah mewajibkan penjualan ekspor sejumlah komoditas strategis dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal.
Presiden menjelaskan tahap awal kebijakan akan diterapkan pada tiga komoditas utama, yakni minyak kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloys atau paduan besi.
Menurut Presiden, kebijakan tersebut bertujuan memperkuat monitoring ekspor sekaligus mencegah praktik under-invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor.
“Kekayaan alam Indonesia harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia,” tegas Presiden.
Presiden juga menilai kebijakan serupa telah diterapkan di banyak negara penghasil sumber daya alam untuk memperkuat pendapatan negara dan kesejahteraan masyarakat.
Selain penguatan tata kelola ekspor, pemerintah turut memperketat kebijakan devisa hasil ekspor guna memastikan kontribusi sektor sumber daya alam lebih optimal terhadap perekonomian nasional.





