MAJALAHTERAS.COM – Wakil Gubernur Sumsel Ir. H. Mawardi Yahya membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumsel tahun 2019-2023 secara virtual di Command Center Kantor Gubernur, Jumat (13/8).
Dalam sambutannya, Mawardi mengatakan, pembangunan Sumsel harus direncanakan dan dilaksanakan secara utuh, terintegrasi, tepat sasaran dan tepat lokasi.
“Pembangunan Sumsel bukan hanya dilaksanakan oleh pemerintah provinsi, namun juga dilakukan bersama-sama dengan pemerintah Kabupaten/kota dan seluruh komponen masyarakat,” ujarnya.
Karena itu pihaknya memerlukan masukan dari seluruh stakeholder, baik yang hadir saat ini maupun yang belum berkesempatan hadir, untuk lebih sempurnanya RPJMD Provinsi Sumsel.
“Perubahan RPJMD ini untuk mempercepat terwujudnya cita-cita Sumsel Maju untuk Semua,” tambahnya.
Mawardi menilai, Musrenbang Perubahan RPJMD ini sangat penting, karena pada saat ini lah bisa merumuskan kembali strategi pasca pandemi Covid-19.
“Dengan cara melakukan penyesuaian makro ekonomi dan keuangan daerah, program strategis daerah dan penyesuaian terhadap perubahan kebijakan nasional dalam dokumen perubahan RPJMD Provinsi Sumsel tahun 2019 – 2023,” ucapnya.
Menurutnya, hal ini sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 86 tahun 2017, Perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila terpenuhinya beberapa syarat. Pertama, hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah yang diatur dalam Permendagri.
Kedua, hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Ketiga, terjadi perubahan yang mendasar, mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional.
“Perjalanan pembangunan di Provinsi Sumsel beberapa tahun terakhir sangatlah dinamis disebabkan oleh beberapa faktor seperti adanya pandemi Covid-19 dan terbitnya berbagai peraturan perundang-undangan terbaru yang dikeluarkan pemerintah,” ucapnya.
Dia menambahkan, berbagai perubahan tersebut mengakibatkan terjadinya perubahan kebijakan secara nasional sehingga turut melatarbelakangi perlunya dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang RPJMD Provinsi Sumsel tahun 2019-2023.
“Rancangan Perubahan RPJMD yang kita bahas dalam Musrenbang ini telah memperhatikan beberapa poin penting, seperti menyusun substansi perencanaan dengan mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi daerah,” terangnya.
Serta turut memperhatikan hasil pengendalian dan evaluasi dalam dua tahun terakhir sebagai acuan untuk menyusun kebijakan perencanaan pembangunan.
“Memberikan perhatian lebih terhadap pemerataan pembangunan di 17 Kabupaten/Kota se-Sumsel dan memperhatikan beberapa regulasi terbaru,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Dr Hari Nur Cahaya Murni, M.Si mengatakan, Munsrenbang bertujuan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan pembangunan daerah yang telah dirumuskan dalam rancangan awal perubahan RPJMD.
“Perubahan rancangan RPJMD dilaksanakan dalam rangka menyepakati tujuan sasaran, strategi arah kebijakan, dan program pembangunan daerah,” ungkap Dr Hari Nur Cahaya Murni secara virtual dalam sambutannnya.
Turut hadir Kepala Bappeda Provinsi Sumsel, Dr Ir H Firmansyah, M.Sc dan para Kepala Bapedda Kabupaten/kota di se-Sumsel, serta seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, pimpinan instansi vertikal, BUMN, akademisi, tokoh agama dan tokoh masyarakat.***