TERIMA KASIH, PRESIDEN JOKOWI !

oleh
oleh -

Oleh : Jaya Suprana

Yang paling menderita akibat pageblug wabah virus Corona adalah rakyat miskin. Kini Amanat Penderitaan Rakyat sudah berubah menjadi Jeritan Penderitaan Rakyat.

Syukur Alhamdullilah, Presiden Jokowi pada tanggal 31 Maret 2020 membuktikan kepeduliannya terhadap nasib wong cilik dengan memaklumatkan PERPPU terkait langkah-langkah perlindungan sosial dalam menghadapi dampak Covid-19 dengan anggaran Rp.110 Triliun yang terdiri dari:

PERLINDUNGAN SOSIAL
• PKH 10 juta KPM, dibayarkan bulanan mulai April (sehingga bantuan setahun naik 25%)

•  Kartu sembako dinaikkan dari 15,2 juta menjadi 20 juta penerima, dengan manfaat naik dari Rp.150.000 menjadi Rp. 200.000  selama 9 bulan (naik 33 persen)

•  Kartu Prakerja dinaikkan dari 10 menjadi 20 triliun untuk bisa mengcover sekitar 5,6 juta pekerja informal, pelaku usaha mikro dan kecil. Penerima manfaat mendapat insentif  pasca pelatihan Rp 600 ribu, dengan biaya pelatihan Rp 1 juta.

Baca Juga  Revitalisasi Makna Perjuangan Perempuan Untuk Ketahanan Ekonomi Keluarga Dalam Menghadapi Covid-19

• Pembebasan biaya listrik 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450VA, dan diskon 50% untuk 7 juta pelanggan 900VA bersubsidi.

*Tambahan insentif perumahan bagi pembangunan perumahan MBR hingga 175 ribu

•  Anggaran dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok Rp 25 Triliun.

KUATIR

Atas nama Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan, dengan penuh kerendahan hati saya memberanikan diri menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Presiden Jokowi atas kepedulian beliau kepada rakyat miskin.

Baca Juga  Tuntutan LBP Antara Reputasi dan Hak Asasi

Namun tanpa sedikit pun mengurangi rasa terima kasih dan penghargaan tersebut, terus-terang terselip rasa kuatir di lubuk sanubari saya bahwa niat baik Presiden Jokowi akan menghadapi kendala dalam pewujudan oleh para pelaksana di segenap pelosok Indonesia yang sangat luas dan kompleks-masalah ini.

Dikuatirkan — seperti biasa — cukup banyak dana menguap dalam perjalanan dari pusat ke daerah. Sehingga tidak banyak dana tersisa yang benar-benar sampai ke tangan rakyat yang membutuhkannya.

PENGAWALAN

Belum lagi tradisi pangkas-dana untuk membayar “jasa” pihak-pihak yang sama sekali tidak peduli kebutuhan rakyat miskin akibat lebih mengutamakan kebutuhan diri sendiri. Sudah menjadi rahasia umum bahwa tidak semua rakyat miskin memperoleh kartu-kartu kesejahteraan yang memang terbatas jumlahnya maka dibagikan berdasar like-and-dislike oleh yang berwenang membagikannya.

Baca Juga  Mendambakan Keadilan Sosial

Jika rakyat tidak pro sang kepala desa yang berkuasa maka kemungkinan kecil memperoleh kartu kesejahteraan. Demi menjamin bahwa segenap dana dan/atau kartu perlindungan sosial dapat secara utuh dan adil sampai ke tangan rakyat yang membutuhkan, memang perlu dibentuk BPDPS (Badan Pengawal Dana Perlindungan Sosial).

BPDPS sepenuhnya bertanggung-jawab atas pengawalan dana perlindungan sosial agar benar-benar sampai secara utuh ke rakyat miskin sangat membutuhkannya.

Memang terkesan tidak mudah namun kalau memang mau pasti mampu. Kalau tidak mampu berarti memang tidak mau.

(Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan)