MK Tolak Gugatan Kubu Ganjar-Mahfud

oleh
oleh -

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memutuskan menolak gugatan kubu pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Sebelumnya, MK juga sudah menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan kubu pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

Ketua MK Suhartoyo menyatakan menolak gugatan Ganjar-Mahfud secara keseluruhan. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.

Baca Juga  Kasad Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman Cek Kondisi Prasis Kowad

Dalam perkara gugatan yang diajukan kubu 03 ini, ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Tiga hakim itu juga sebelumnya menyatakan dissenting opinion dalam perkara yang diajukan kubu AMIN.

Dalam gugatannya, baik AMIN dan Ganjar-Mahfud MD minta MK batalkan penetapan hasil Pilpres 2024 yang sudah diumumkan KPU.

Baca Juga  Blok Hunian WBP Disidak Petugas Usai Apel dan Senam Pagi

Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud juga minta MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Lalu, MK diminta perintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa pasangan Prabowo-Gibran.