JAKARTA – Mahkamah Konstitusi RI menilai tidak ada pelanggaran pemilu yang dilakukan Mayor Teddy Indra Wijaya saat menghadiri debat perdana Pilpres 2024 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 12 Desember 2023 lalu.
Hakim konstitusi, Arsul Sani mengatakan permasalahan terkait kehadiran Mayor Teddy itu sebelumnya telah diselesaikan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Mahkamah mempertimbangkan bahwa permasalahan yang didalilkan pemohon telah diselesaikan Bawaslu berdasarkan hasil kajian awal yang menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu berupa ketidaknetralan TNI yang dilakukan Mayor Teddy Indra Wijaya,” kata Arsul.
Arsul menyebut, Mayor Teddy hadir dalam acara debat Pilpres itu dengan kapasitas sebagai petugas pengamanan Prabowo Subianto yang merupakan Menteri Pertahanan (Menhan) RI.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 281 ayat (1) huruf a UU Pemilu yang menyatakan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasiitas pengamanan bagi pejabat negara.
Atas dasar tersebut, mahkamah, kata dia pun berkeyakinan jika kehadiran Mayor Teddy dalam acara debat Pilpres itu tidak melanggar perundang-undangan yang berlaku.
“Mahkamah mendapat keyakinan hal tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar Arsul.