Menko PMK Pantau Distribusi Obat Terapi Covid-19 Sampai Ke Konsumen

oleh
oleh -

Majalahteras.com – Menko PMK Muhadjir Effendy selaku pemerintah pusat memastikan stok obat untuk penanganan virus covid-19 akan terus dikawal agar selalu aman dan tercukupi.

Ia bersama Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Timur (Jatim) Emil Dardak mengunjungi beberapa lokasi yakni Dinas Kesehatan Provinsi yang ada di Kota Surabaya, PT Interbat di Sidoarjo, dan Instalasi Gudang Farmasi di Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik didampingi Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Selasa (13/7).

“Sejak pagi tadi saya bersama Pak Wagub mengunjungi beberapa lokasi, mulai dari hulu sampai ke hilir. Tujuannya untuk memastikan distribusi obat, mulai dari pusat industri sampai ke konsumen atau penggunanya itu khususnya mereka-mereka yang sedang mengalami musibah Covid-19 di wilayah ini bisa betul-betul ditangani dengan baik,” tutur Menko PMK.

Baca Juga  Pemda Wajib Bertanggung Jawab Terkait Memberian Bansos Agar Tepat Sasaran

Ia mengakui masih ada beberapa masalah, seperti kelangkaan obat Actemra yang merupakan obat rekomendasi WHO untuk pasien Covid-19 yang bisa menekan jumlah interleukin 6 (IL-6) yang cukup tinggi pada kasus rheumatoid arthritis.

Obat itu sangat penting karena jika tidak segera diobati, interleukin 6 (IL-6) bisa memicu peradangan di seluruh tubuh khususnya bagi pasien yang sedang menderita Covid-19.

“Karena itu obat impor jumlahnya sangat terbatas. Kita tidak ada pilihan lain kecuali digunakan untuk yang betul-betul urgent. Di pasar internasional juga sama untuk mencarinya susah, obat Actemra itu memang sangat langka. Tadi saya sudah lihat di gudang Dinkes Provinsi saja cuma ada 4 (empat) paket jadi betul-betul sangat terbatas dan ini akan menjadi perhatian kita,” terangnya.

Baca Juga  Jelang Hari Batik Nasional, Dekranas Gelar Pameran Online Rumah Kriya Asri

Di samping itu, masalah mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk obat terapi Covid-19 yang jauh sangat rendah dibandingkan harga sebelumnya, lebih lanjut Menko PMK akan membicarakan dan melaporkan hal tersebut kepada Presiden.

Larang Penimbunan Obat

Sementara itu, menyikapi adanya oknum yang ditangkap karena telah melakukan penimbunan obat terapi Covid-19 seperti Azithromycin, Menko PMK tegas menyatakan tidak boleh ada penimbunan obat apalagi yang diperlukan untuk memerangi Covid-19.

“Ini tentu sangat mengganggu karena itu sudah ada SE Menkes dan larangan dari Polri pokoknya tidak boleh ada yang melakukan praktik penimbunan,” tegasnya.

Baca Juga  Menko PMK Lakukan Sidak ke Kelurahan Angke Terkait Bantuan Sosial yang Tak Layak Konsumsi

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Nasional Asosiasi Farmasi Indonesia Provinsi Jatim Philips Pangestu menjelaskan distribusi obat dimulai dari industri ke pedagang besar farmasi (PBF) lalu ke RS atau apotek. Di apotek, obat dapat ditebus dengan resep dokter.

“Kondisi sekarang telemedicine, copy resep. Saya belanja ke 10 apotek, saya dapat barang. Ini yang agak susah kita mengontrolnya. Iya (kemungkinan dari situ) karena kalau kita atau PBF kan ngga mungkin,” paparnya.

Senada dengan yang disampaikan Menko PMK, ia menyatakan bahwa yang diperlukan adalah peningkatan moralitas dan kesadaran masyarakat untuk tidak memanfaatkan situasi darurat akibat Covid-19. (*/cr2)

Sumber: kemenkopmk.go.id