Mendagri : Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

oleh
oleh -

MAJALAHTERAS.COM– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Dalam Negeri dengan Mahkamah Konstitusi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Ruang Chandra Gedung Kebon Sirih Lantai 6 Bank Indonesia Jl. MH. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat, selasa (19/2/2019).

Pada kesempatan tersebut, Mendagri dalam sambutannya mengungkapkan bahwa kerjasama dengan memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh berbagai lembaga sangat bermanfaat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“ Kerjasama Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el oleh lembaga pengguna ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, merencanakan pembangunan, dan penegakkan hukum, serta mencegah terjadinya kriminalitas,” ujarnya.

Selain itu juga, Tjahjo menjelaskan dengan telah dilakukan Kerjasama Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el, diharapkan akan memberikan kemudahan dalam melakukan identifikasi data penduduk dalam berbagai pelayanan publik yang berujung pada implikasi peningkatan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga  Tak Ada Pilkada di Ibu Kota Nusantara

Ia juga uraian dari maksud dan tujuan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama yang sudah dilakukan dengan Mahkamah Konstitusi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pertama, dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bertujuan untuk sinkronisasi, verifikasi dan validasi data pendukung penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.

Kedua, dengan Mahkamah Konstitusi bertujuan dalam rangka sinkronisasi, verifikasi dan validasi data pemangku kepentingan (stakeholders) Mahkamah Konstitusi melalui pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

Ketiga, dengan Otoritas Jasa Keuangan bertujuan dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewengangan melalui pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Peduduk Elektronik (KTP-el).

Baca Juga  Semarak Hari Kemenkumham ke-78, Kanwil Kemenkumham Jabar Laksanakan Penyuluhan Hukum di Kelurahan Derwati

Mendagri juga menyampaikan untuk saat ini, Lembaga pengguna yang telah bekerjasama dengan Kemendagri dalam pemanfaatan data kependudukan, NIK dan KTP Elektronik adalah sebanyak 1174 (seribu seratus tujuh puluh empat) yang terdiri dari lembaga Pemerintah dan non-pemerintah dari berbagai bidang, antara lain jasa keuangan, asuransi, pemerintahan, komunikasi dan informatika, dan penegakan hukum.

“ Database Kependudukan yang dimiliki oleh Kemendagri sudah terjamin akurasinya mengingat telah kami lakukan verifikasi dan sinkronisasi dengan perekaman sidik jari dan iris mata khususnya bagi penduduk wajib KTP. Kementerian Dalam Negeri telah memberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada sejumlah 265.185.520 penduduk,” terangnya.

Selanjutnya, Mendagri juga sebutkan bahwa penduduk yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) berjumlah kurang lebih 192.676.863 jiwa dan penduduk yang telah merekam sebanyak 187.667.483 jiwa (97.41%).

Baca Juga  Kapan Badai Covid-19 Ini Berlalu? Begini Kata Menkes Budi Gunadi

Dia akhir sambutannya, Tjahjo mengungkapkan terkait akurasi data kependudukan memiliki peranan penting pada saat proses verifikasi berlangsung. Menyadari hal ini, Kemendagri terus berupaya untuk mewujudkan sentralisasi data penduduk melalui one data policy. Kerja sama antara Kemendagri dengan berbagai Lembaga Pengguna dalam pemanfaatan Data Kependudukan merupakan salah satu wujud sinergitas data yang mumpuni untuk menciptakan sistem deteksi yang cepat dan akurat.

“Kepada lembaga pengguna yang baru berkerja sama ini agar segera melakukan penyambungan jaringan komunikasi data ke Kementerian Dalam Negeri, sehingga Data Kependudukan segera dapat diakses secara on-line dengan berbasis NIK,” pungkasnya.(rls).