BI dan Bank Sentral Australia Sepakati Pembaruan Perjanjian Swap Bilateral

oleh
oleh -

JAKARTA – Bank Indonesia dan Reserve Bank of Australia atau Bank Sentral Australia menyepakati pembaruan perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal masing-masing negara (Bilateral Currency Swap Arrangement – BCSA). Kesepakatan ini berlaku efektif sejak 18 Februari 2022.

Dalam pernyataan resminya, BI menyebutkan bahwa erjanjian kerja sama ini pertama kali disepakati pada Desember 2015 dan telah diperpanjang dengan periode waktu tiga tahun sejak saat itu. Sesuai dengan fasilitas sebelumnya, perjanjian memungkinkan dilakukannya pertukaran dalam mata uang lokal masing-masing negara hingga senilai 10 miliar Dolar Australia atau Rp100 triliun.

Baca Juga  Presiden Jokowi Apresiasi Keanggotaan Penuh Indonesia dalam FATF

“Perjanjian akan berlaku efektif selama tiga tahun dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua bank sentral,” bunyi pernyataan yang diakses pada laman resmi BI, Senin (21/02/2022).

Perjanjian kerja sama ini ditujukan untuk mendorong perdagangan bilateral antara Australia dan Indonesia dalam rangka pembangunan ekonomi kedua negara, khususnya untuk mendukung penyelesaian transaksi perdagangan dalam mata uang lokal masing-masing negara. Selain dengan Australia, Bank Indonesia juga melakukan kerja sama keuangan dengan bank sentral lain di beberapa negara di kawasan, seperti Tiongkok, Korea Selatan, dan Malaysia..

Baca Juga  Wapres Ma'ruf Amin: Kita Bukan Ingin Memerangi Papua, Tapi Ingin Melindungi

Perjanjian kerja sama BCSA Bank Indonesia dan Bank Sentral Australia ini ditandatangani oleh Gubernur Perry Warjiyo dan Gubernur Philip Lowe. Perpanjangan perjanjian tersebut juga mencerminkan terus berlangsungnya penguatan kerja sama antara Bank Indonesia dan Reserve Bank of Australia.

BCSA merupakan bentuk kerja sama keuangan bilateral yang lazim dilakukan oleh bank sentral. Perjanjian ini memungkinkan suatu bank sentral untuk mendapatkan valuta asing dari bank sentral mitra dengan cara saling mempertukarkan mata uang lokal masing-masing negara, untuk kemudian dipertukarkan kembali pada saat jatuh tempo yang telah disepakati. (Red).

Baca Juga  KPK Ajak Masyarakat Telusuri Aset-Aset Rafael Alun Trisambodo