KPK Tetapkan Gubernur Maluku Utara Tersangka Suap Proyek dan Perizinan

oleh -
oleh

NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka suap proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Malut. Dalam perkara tersebut, diduga Abdul Gani telah menerima uang Rp2,2 miliar.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan kontruksi perkara yang menjerat Abdul Gani. Menurutnya, Abdul Gani sebagai orang nomor satu di Malut ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan di sana.

Baca Juga  Kejari Buru Tersangka Lain Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank BRI Cabang Pandeglang

Untuk memuluskan aksinya, Abdul Gani kemudian memerintahkan Kadis Perumahan dan Pemukiman, Adnan Hasibuan; Kadis PUPR, Daud Ismail; dan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Ridwan Arsan untuk menyampaikan berbagai proyek di Maluku Utara.

“Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar,” ujar Alex.

Baca Juga  Prabowo-Gibran Unggul Quick Count, Ketua GSP: Pilpres 2024 Sekali Putaran Terbukti Nyata

Uang-uang tersebut kemudian digunakan diantaranya untuk kepentingan pribadi Abdul Gani berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.