KPK Tetapkan Gubernur Maluku Utara Tersangka Suap Proyek dan Perizinan

oleh
oleh -

NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka suap proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Malut. Dalam perkara tersebut, diduga Abdul Gani telah menerima uang Rp2,2 miliar.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan kontruksi perkara yang menjerat Abdul Gani. Menurutnya, Abdul Gani sebagai orang nomor satu di Malut ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan di sana.

Baca Juga  Tolak UU MD3, Insan Pers Dorong Seluruh Pihak Hormati Kemerdekaan Pers

Untuk memuluskan aksinya, Abdul Gani kemudian memerintahkan Kadis Perumahan dan Pemukiman, Adnan Hasibuan; Kadis PUPR, Daud Ismail; dan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Ridwan Arsan untuk menyampaikan berbagai proyek di Maluku Utara.

“Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar,” ujar Alex.

Baca Juga  Ciptakan SDM Sehat, Kuat dan Tangguh, Lapas Cilegon Ikuti Capacity Building

Uang-uang tersebut kemudian digunakan diantaranya untuk kepentingan pribadi Abdul Gani berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.