Majalahteras.com – Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza Kementerian Kesehatan Fidiansjah, berkomitmen untuk melakukan pengawasan penggunaan maupun penyalahgunaan obat-obatan di masyarakat.
Pengawasan yang dilakukan Kemenkes menitikberatkan pada pencegahan penyalahgunaan obat-obatan dengan mengedukasi serta membuat regulasi. Demikian yang disampaikan Fidiansjah di Jakarta, Jumat (6/10/2017) sebagaimana dilansir dari Antara.
“Masing-masing kementerian punya tugas pokok, kalau pengawasan ada di Badan POM. Kemenkes regulasi terhadap apa yang sudah beredar, dipakai oleh para profesional sesuai dengan peraturannya,” ungkap Fidiansjah.
Ia menjelaskan, Badan POM melakukan pengawasan terhadap produksi hingga pendistribusian obat-obatan, sedangkan Kemenkes bertugas untuk mengawasi penggunaan ketika obat sudah terdistribusi kepada masyarakat.
Kemenkes juga bergerak untuk mencerdaskan masyarakat melalui kegiatan edukasi penggunaan obat-obatan dengan benar serta melakukan proses kunjungan dan resep dokter terlebih dahulu.
“Harus resep dokter, harus datang ke dokter. Jangan mudah teriming-iming obat lalu main pakai. Ini yang kami katakan kami bergerak ke hulu, kami cerdaskan masyarakat bagaimana cara menggunakan obat dengan baik,” tambah Fidiansjah.
Selain itu, Kemenkes telah menyiapkan petugas kesehatan yang ditempatkan di puskesmas untuk menjalankan program pendekatan kesehatan keluarga yang akan mengedukasi terkait dengan kesehatan keluarga.
Program tersebut bertujuan untuk memperkuat ketahanan keluarga agar memahami setiap anggota keluarga, khususnya untuk mengetahui apakah anak-anaknya terlibat penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo mencanangkan aksi nasional pemberantasan obat ilegal dan penyalahgunaan obat untuk memberikan perlindungan kepada segenap bangsa dan seluruh masyarakat Indonesia.
Menteri Kesehatan Nila Moeloek sebelumnya juga telah mengatakan berkomitmen untuk memberantas peredaran obat ilegal dengan menggandengan Polri dan Badan POM. (jem/net)