DPRD Banten Apresiasi Gubernur atas Pencapaian Pelaksanaan APBD Banten Tahun 2020

oleh
oleh -

SERANG, – DPRD Provinsi Banten menggelar Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Nota Pengantar Gubernur Mengenai Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Banten tahun anggaran 2020 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, pada Rabu (23/06/21).

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni dan dihadiri secara langsung oleh 19 orang anggota dan 26 orang anggota hadir secara virtual. Selain itu, turut hadir pula secara langsung Sekretaris Daerah Provinsi Banten Al Muktabar.

Baca Juga  Gandeng  BI, Herman Deru Bangkitkan Ekonomi Syariah

H. Oong Syahroni selaku juru bicara Partai Gerindra menyampaikan terimakasih kepada Gubernur Provinsi Banten yang telah menyampaikan Raperda tentang Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun anggaran 2020. Sebagaimana diketahui bersama bahwa salah satu kewajiban kepala daerah yang berkaitan dengan APBD adalah menyampaikan laporan penanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap akhir tahun sesuai undang-undang.

Baca Juga  Komisi I DPRD Kota Bekasi Ingatkan Pemkot Perhatikan Sarpras di Kantor Kelurahan dan Kecamatan

‘Untuk diketahui bahwa pelaksanaan APBD 2020 berada ditengah wabah covid-19, oleh karena itu akibat pandemi ini mengganggu akselerasi percepatan pembangunan,” ujarnya.

Ia menuturkan, dengan laporan akhir BPK RI atas laporan keuangan pemerintah provinsi banten tahun anggaran 2020 yang mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP), fraksi gerindra menyampaikan selamat pada pemerintah Provinsi Banten dimana pencapaian WTP tersebut berdasarkan kerja keras semua pihak terutama gubernur, wakil gubernur beserta jajarannya dalam melaksanakan dan mengelola APBD.

Baca Juga  Pemprov Sumsel Upayakan Pembangunan Kampus IPDN Pagaralam Segera Dilakukan Tahun Depan

“Pada kesempatan yang berbahagia ini fraksi gerindra menyampaikan terimakasih kepada Gubernur Provinsi Banten yang telah menyampaikan Raperda tentang Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun anggaran 2020. Sebagaimana diketahui bersama bahwa salah satu kewajiban kepala daerah yang berkaitan dengan APBD adalah menyampaikan laporan penanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap akhir tahun sesuai UU,” tuturnya. @ADVERTORIAL