Bunga PNM Mekaar Turun Jadi 8 Persen Mulai September 2026

oleh
oleh

MAJALAHTERAS.COM – Pemerintah akan menurunkan suku bunga pinjaman Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) yang dikelola PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menjadi sekitar 8 persen mulai awal September 2026.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan keputusan tersebut telah dibahas dalam Rapat Komite Pengarah Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Kementerian Keuangan dan Danantara di Jakarta, Rabu (12/8).

“Alhamdulillah, diputuskan bunga pinjaman PNM Mekaar menjadi sekitar delapan persen. Insyaallah mulai berlaku kurang lebih awal September ini,” ujar Maman.

Penurunan bunga tersebut menyasar sekitar 14 juta ibu dan perempuan prasejahtera yang menjadi nasabah Mekaar. Selama ini, bunga pinjaman yang dikenakan berada pada kisaran 18 hingga 25 persen.

Menurut Maman, tingkat bunga tersebut dinilai masih cukup tinggi bagi kelompok masyarakat yang menjadi sasaran program. Di sisi lain, pembiayaan Mekaar disertai dengan pendampingan intensif melalui account officer dan account advisor.

Pendampingan tersebut mencakup pembinaan serta pemantauan perkembangan usaha nasabah. Dengan skema tersebut, PNM tidak hanya menyalurkan pembiayaan, tetapi juga mendampingi nasabah dalam menjalankan usaha.

Maman mengatakan kebijakan penurunan bunga tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar biaya pinjaman bagi pelaku usaha ultramikro dan supermikro, khususnya perempuan nasabah Mekaar, lebih terjangkau.

“Perintah dari Pak Presiden, bunga pinjaman Mekaar harus di bawah 10 persen agar tidak membebani ibu-ibu yang masuk dalam golongan prasejahtera,” katanya.

Untuk mendukung penurunan tersebut, pemerintah menyiapkan subsidi sekitar 10 persen sehingga bunga pinjaman Mekaar dapat ditekan menjadi sekitar 8 persen.

Kementerian UMKM bersama Danantara dan PNM selanjutnya akan menindaklanjuti implementasi kebijakan tersebut agar penurunan bunga dapat mulai dirasakan nasabah pada awal September 2026.

Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM juga akan mengawal pelaksanaan kebijakan agar penurunan bunga berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi perempuan pelaku usaha ultramikro.

“Pak Presiden memerintahkan eksekusi penurunan bunga PNM Mekaar harus segera dipercepat agar bisa langsung dinikmati nasabah program Mekaar dan mereka tidak lagi dibebani bunga yang tinggi,” ujar Maman.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.