MAJALAHTERAS.COM – Masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Iklim dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 membuka peluang bagi Indonesia untuk memperkuat landasan hukum pengendalian perubahan iklim. Regulasi tersebut diharapkan dapat menyatukan kebijakan mitigasi dan adaptasi dengan agenda perlindungan lingkungan serta pembangunan ekonomi berkelanjutan.
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyatakan siap memberikan dukungan teknis dan substansi dalam proses penyusunan regulasi. Pemerintah menilai aturan yang lebih kuat diperlukan agar kebijakan perubahan iklim dapat diterapkan secara terarah dan terintegrasi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Penguatan regulasi tersebut sejalan dengan gagasan Green Democracy yang disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Bachtiar Najamudin dalam Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI 2026 di Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.
Menurut Sultan, Green Democracy menempatkan keberlanjutan lingkungan sebagai bagian dari pembangunan politik dan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi, kata dia, tidak semestinya menghasilkan beban ekologis bagi generasi berikutnya.
“Green Democracy sebagai sebuah gagasan yang menyeimbangkan pembangunan politik dengan keberlanjutan sosial, ekonomi, dan ekologi,” ujar Sultan.
Memperkuat tata kelola iklim
Bagi KLH/BPLH, penyusunan RUU Perubahan Iklim menjadi kesempatan untuk memperjelas pembagian peran dan memperkuat koordinasi antar-sektor dalam menghadapi dampak perubahan iklim.
Agenda pengendalian iklim bersinggungan dengan sejumlah sektor, mulai dari pengurangan emisi gas rumah kaca, pengelolaan sampah, transisi energi, pengembangan Nilai Ekonomi Karbon (NEK), hingga sistem pengukuran, pelaporan, dan verifikasi.
Selama ini, berbagai instrumen tersebut berjalan dalam kerangka kebijakan sektoral. Kehadiran payung hukum yang lebih kuat diharapkan dapat membuat kebijakan tersebut bergerak dalam arah yang lebih konsisten menuju pembangunan rendah karbon.
Regulasi juga diharapkan memberikan kepastian bagi pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat mengenai peran mereka dalam upaya pengendalian perubahan iklim.
Di sisi lain, KLH/BPLH terus mengembangkan sejumlah instrumen pengendalian lingkungan. Di antaranya Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), mekanisme pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (MRV), peningkatan kualitas pengelolaan sampah, serta penerapan ekonomi sirkular.
Instrumen tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat basis data dan tata kelola pengurangan emisi nasional.
Dari isu lingkungan ke peluang ekonomi
Pengendalian perubahan iklim juga dipandang memiliki dimensi ekonomi. KLH/BPLH menilai kebijakan ekonomi hijau dapat membuka peluang investasi berkelanjutan sekaligus mendorong terciptanya lapangan kerja hijau.
Perubahan standar lingkungan di pasar global juga membuat dunia usaha perlu beradaptasi. Pengembangan energi bersih, teknologi ramah lingkungan, dan industri rendah karbon dapat menjadi bagian dari strategi meningkatkan daya saing Indonesia.
Pengelolaan sampah menjadi salah satu sektor yang memperlihatkan hubungan antara agenda lingkungan dan ekonomi. Perbaikan sistem pengelolaan sampah, pengembangan teknologi pengolahan sampah menjadi energi, dan penerapan ekonomi sirkular dapat mengurangi dampak lingkungan sekaligus menciptakan nilai ekonomi baru.
Dengan pendekatan tersebut, sampah tidak semata-mata diposisikan sebagai persoalan yang harus ditangani, tetapi juga sebagai sumber daya yang dapat dimanfaatkan dengan tetap memperhatikan dampak lingkungan.
Memperluas kolaborasi
Selain RUU Perubahan Iklim, sejumlah isu lingkungan lain turut menjadi perhatian DPD RI, antara lain pengelolaan sampah, pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT), pengendalian kebakaran hutan dan lahan, serta mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
KLH/BPLH menyatakan akan memperkuat koordinasi dengan lembaga legislatif, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat dalam menjalankan agenda tersebut.
Tantangan perubahan iklim membuat kebijakan lingkungan tidak lagi dapat dijalankan oleh satu sektor atau satu lembaga. Pengurangan emisi, penguatan ketahanan terhadap dampak iklim, dan pembangunan ekonomi rendah karbon membutuhkan kebijakan yang saling terhubung serta pelaksanaan yang konsisten di lapangan.
Masuknya RUU Perubahan Iklim ke dalam Prolegnas Prioritas 2026 menjadi salah satu langkah untuk membangun kerangka tersebut. Regulasi yang dihasilkan nantinya diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan lingkungan, tetapi juga memberi kepastian bagi transformasi menuju ekonomi hijau.
Dengan fondasi hukum dan tata kelola yang lebih kuat, agenda perubahan iklim diharapkan dapat berjalan beriringan dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.





