JAKARTA – Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2021 Tentang Pembangunan Dan Evaluasi Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Rutan Kelas I Jakarta Pusat melaksanakan kegiatan assessment Pembentukan Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat, Selasa (14/03).
Pelaksanaan assessment Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat ini bertempat pada Aula Gedung I Lantai 3 Rutan Kelas I Jakarta Pusat dan diikuti oleh seluruh Pejabat Struktural dan beberapa perwakilan Staff Rutan.
Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat berpesan, “Lakukan Test Assessment ini dengan sungguh-sungguh dan penuh keseriusan, karena Test Assessment ini merupakan langkah awal yang dibutuhkan dalam membentuk Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas pada Rutan Kelas I Jakarta Pusat,” ujarnya. (Red).