PASURUAN – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangil bekerja bersama dengan Balai Pemasyarakatan Malang melaksanakan penelitian kemasyarakatan asesmen penurunan tingkat resiko residivis sesuai Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, Senin (11/12/2023)
Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual zoom di ruang registrasi Rutan Bangil. Kegiatan ini juga dilakukan sebagai persyaratan untuk pemberian hak warga binaan seperti pembebasan bersyarat dimana hak tersebut dapat diperolah apabila narapidana sudah menunjukan perilaku dan penurunan nilai tingkat resiko.
Kepala Rutan Kelas IIB Bangil, Bhanad Shofa Kurniawan menjelaskan kegiatan ini dapat mengoptimalkan pembinaan warga binaan di Rutan Bangil secara objektif dan valid dalam mendorong perubahan perilaku dan penurunan tingkat resiko narapidana.