Pemerintah Dukung Pembentukan Induk Perusahaan dan Anak Induk Perusahaan di PT PLN Persero

oleh -
oleh

JAKARTA – Pemerintah mendukung pembentukan induk perusahaan (holding) dan anak induk perusahaan (subholding) di PT PLN (Persero).

“Jadi untuk pembentukan holding subholding menurut saya tidak ada halangan dari sisi perpajakan, bahkan kita akan mendukung,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati usai mengikuti rapat terbatas (ratas) yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (31/01/2023).

Baca Juga  Safari Dakwah ke Cilegon, Irwandi Amanat Muswil, Kaderisasi, Restrukturisasi, dan Persiapan Regenerasi

Menkeu menyampaikan, pemerintah juga menyetujui berbagai hal yang dibutuhkan dari sisi perpajakan terkait pembentukan induk dan anak induk perusahaan di PT PLN (Persero).

“Dari sisi treatment PPN, PPh, dan kemudian penggunaan nilai buku itu kita dukung dan sudah ada peraturan yang melandasinya,” ujarnya.

Dalam ratas, Presiden juga meminta jajarannya untuk melakukan koordinasi dan membangun sebuah platform dalam rangka mendukung PLN untuk melaksanakan mekanisme transisi energi. Menurut Sri Mulyani, terdapat komitmen sebesar 20 miliar dolar AS untuk berbagai proyek transisi energi di tanah air.

Baca Juga  Waspadai Gelombang Ketiga Covid-19 Pada Nataru, Pemkot Tangsel Siapkan Aturan

“Presiden meminta supaya para menteri berkoordinasi membangun sebuah platform yang waktu itu sudah diluncurkan oleh Bapak Presiden di G20. Ada komitmen 20 billion USD,” tuturnya.

Tak hanya itu, Presiden juga meminta jajarannya untuk menyusun regulasi yang dapat melandasi kegiatan tersebut sehingga dapat berjalan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Dibutuhkan suatu peraturan untuk melandasi itu supaya bisa berjalan secara kredibel dan baik. Itu yang tadi Presiden minta supaya kita menyusun,” tandasnya. (Red).

Baca Juga  Ketua TP-PPK Provinsi Lampung Kunker ke Lampung Utara