Waspadai Gelombang Ketiga Covid-19 Pada Nataru, Pemkot Tangsel Siapkan Aturan

oleh
oleh -

Majalahteras.com – Meski angka kasus positif covid-19 semakin hari semakin menurun, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewaspadai gelombang ketiga Covid-19 yang diprediksi terjadi usai libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) nanti. Untuk itu, Pemkot Tangsel tengah mempersiapkan surat edaran (SE) untuk membatasi pergerakan serta mencegah kerumunan dan konsentrasi massa pada periode itu.

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengungkapkan, berdasarkan rapat yang digelar bersama Wakil Presiden RI serta seluruh kepala daerah, dan instansi terkait, setiap daerah di Indonesia diingatkan untuk mewaspadai potensi gelombang ketiga Covid-19.

Baca Juga  Dewan Pers Verifikasi Faktual Kepengurusan SMSI Pusat

“Arahan Pak Wapres tetap mewaspadai kekhawatiran terjadinya gelombang ketiga, pada tahun baru yang akan datang karena pergerakan orang dalam kegiatan Natal dam Tahun Baru yang tidak terkendali oleh karena itu, dalam rapat kami diperlukan SE untuk mengatur itu,” kata Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie. Selasa (2/11/2021).

Benyamin mengatakan, Pemkot Tangsel akan berpatokan pada Instruksi Menteri Agama RI dalam penerbitan surat edaran itu. Instruksi Menag itu akan mengatur pelaksanaan beribadah Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga  Sambut Tahun 2022, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Gelar Muhadhoroh    

“Kita akan sesuaikan Instruksi Menteri Agama tentang kegiatan Nataru,” ucapnya.

Dia berharap penerbitan surat edaran itu akan mencegah lonjakan penularan kasus Covid-19.

“Seperti yang dilakukan sekarang adalah kapasitas ruangan dari tempat ibadah kita sekarang ini 50 persen, apa nanti ada peningkatan atau turun, kita mengikuti Inmendagri. Kita akan melakukan pengaturan kapasitas ruangan,” jelas Benyamin.

Surat edaran itu juga akan mengatur sarana prasarana kebersihan sesuai protokol kesehatan yang harus dimiliki setiap gereja selama pelaksanaan Ibadah natal.

Baca Juga  Kepala Rutan Cipinang Berikan Remisi Kepada 110 Warga Binaan di Hari Natal 2023

“Termasuk pengaturan parkirnya, berkoordinasi dengan Polres dan Dishub, supaya tidak menimbulkan kemacetan dan kerumunan,” ucap dia.

Dia juga menegaskan, selama periode Natal dan Tahun Baru 2022, ASN dan pegawai Pemerintah Kota Tangsel tidak dibenarkan mengajukan cuti. “Saya tegaskan semuanya tidak ada yang cuti. Mulai dari pejabat eselon 2,3 4 dan seterusnya tidak ada mengambil cuti,” tutup Benyamin.(Iman)