Pemberian Remisi Hari Raya Nyepi Tahun 2022 di Rutan Tangerang Tidak di Pungut Biaya

oleh
oleh -

TANGERANG – Rutan Kelas I Tangerang Melaksanakan Pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun 2022 kepada salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Kamis, (3/3).

Mewakili Karutan, pelaksanaan pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun 2022 dipimpin oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Hilman Hilmawan dihadiri oleh Kepala Sub Seksi Administrasi & Perawatan, Robiyantoro serta jajaran Staf Rumah Tahanan Kelas I Tangerang.

Baca Juga  Kembangkan Informasi, TPF Sambangi Lapas dan Kejari Kotabaru

Pelaksanaan pemberian remisi dilaksanakan di Aula Gedung Utama Rutan Kelas I Tangerang. Adapun jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2022 Sebanyak 1 Orang WBP dengan besaran 1 bulan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Rutan Tangerang Fikri mengatakan bahwa pemberian remisi itu merupakan hak warga binaan, semua prosesnya sudah sesuai dengan ketentuan, dan semua itu gratis.(Dede).

Baca Juga  Ditpolairud Polda Banten Bagikan Nasi Kotak dan Sembako Kepada Anak Yatim dan Kaum Dhuafa