Pakar Hukum Sebut Pengaduan Dugaan Kecurangan Pemilu Tidak Tepat Melalui Hak Angket

oleh
oleh -

MAJALAHTERAS.COM – Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyampaikan bergulirnya isu hak angket yang semula diwacanakan oleh calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo diperkirakan tidak akan berpengaruh dalam mengubah hasil Pemilu 2024 yang tinggal menunggu pengumuman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurutnya, pengaduan dugaan kecurangan pemilu tidak tepat diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui hak angket. Oleh karena itu, Margarito menghimbau agar para kandidat yang mengikuti kontestasi baik capres maupun cawapres legowo atau menerima kekalahan dan memberikan ucapan selamat kepada pemenang Pilpres 2024 yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

“Kita hormati itu kan hak orang, cuma masalahnya secara hukum menurut saya itu tidak tepat oleh karena masalah-masalah pemilu itu sudah diatur dalam Undang-Undang 2017 tentang pemilu, jadi seharusnya masalah kepastian hukum seluruh masalah pemilu itu berdasarkan undang-undang pemilu tahun 2017 tidak di luar itu, apa pun alasan nya,” ujar Margarito dalam keterangannya, Minggu (25/2/2024).

Baca Juga  Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan, Lapas Serang Buka Porsenap

Margarito menantang kubu 01 dan 03 untuk membuktikan tuduhan kecurangan dalam pemilu, tidak sekedar melempar wacana kecurangan yang menimbulkan kegaduhan. Dia menegaskan kecurangan harus bisa dibuktikan secara spesifik.

“Yang harus diperhatikan betul 01 dan 03, kalau mau koreksi, pastikan kecurangan itu, apa kecurangan itu? Kapan kecurangan itu dilakukan? Oleh siapa dilakukan kecurangan itu? Bagaimana bentuknya? Sajikan,” ucapnya.

Lanjut Margarito menyatakan kubu yang ingin mengadukan pelanggaran pemilu bahwa kecurangan itu benar-benar terstruktur, sistematis dan masif (TSM) harus benar-benar dibuktikan dan pengadukan itu bukan ke DPR melainkan ke Bawaslu.

Baca Juga  LP Pasir Putih Kemenkumham Jateng Peringkat 10 Besar Lomba Musikalisasi Puisi Kolaborasi Wali dan Napiter di HUT BNPT RI

“Pastikan pula bahwa akumulasi dari kecurangan itu sampai pada titik secara konklusi mengubah postur perolehan suara. Tanpa itu, selesai,” tegasnya.

Lebih lanjut Margarito menuturkan alih-alih mendorong adanya hak angket. Jika kubu Anies dan Ganjar tidak bisa membuktikan hal tersebut, ia menyarankan untuk sebaiknya mengucapkan selamat pada pemenang Pilpres 2024 Prabowo-Gibran.

“Saya rasa kalau tidak memiliki keyakinan itu, sebaiknya besok atau lusa, pidato kasih selamat pada Prabowo. Itu pilihan terbaik,” ucapnya.

Selain itu, Margarito memprediksi secara politik hak angket di DPR juga kemungkinan besar akan melempem alias tidak lolos.

“Kalau dari segi hukum saya tidak melihat ada kemungkinan lolos, dan kalau lolos karena ada dukungan politik, saya juga tidak melihat ada sesuatu yang perlu didalami oleh presiden,” katanya.

Baca Juga  Dipimpin Sosok Plt, Ini Yang Harus Kamu Tau Tentang Lapas Karawang, Mengejutkan!

Margarito menilai bahwa apa yang yang tengah diperjuangkan Ganjar akibat suaranya kalah jauh dengan Anies-Imin maupun Prabowo-Gibran justru tidak akan terealisasikan.

“Karena hal yang dicari semuanya sudah terlaksana dan sudah begini jauh berdasarkan kenyataan yang terlihat, menurut saya semuanya belok,” ujarnya.

Menurutnya, hak angket yang diwacanakan itu nantinya hanya akan menjadi pembicaraan semata. Sebab pemilu sudah terselenggara dan tinggal menunggu hasil.

“Kalau pemilu semua terselenggara, maka apa yang dicari dari angket itu. Pada titik itu saya kira, saya hormati hak ini tetapi saya rasa ini akan berhenti di bicara-bicara saja,” tukasnya.***