Menimbang Skenario Kursi Kosong Merdeka Barat

oleh
oleh

Oleh: Firdaus

Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memanaskan suhu politik di Medan Merdeka.

Kali ini, pemicunya adalah Gugatan Nomor Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK). Diajukan oleh 12 pemohon, gugatan tersebut mempersoalkan keabsahan ijazah Gibran saat mendaftar Pilpres 2024—sebuah materi gugatan yang oleh kuasa hukum KPU dinilai sudah menyerempet wilayah pemakzulan (impeachment).

Hingga ketukan palu hakim MK belum terdengar, Gibran tetaplah Wakil Presiden Republik Indonesia yang sah. Namun, dalam politik yang dinamis, tidak ada salahnya menguji daya tahan konstitusi kita: bagaimana jika skenario terburuk itu benar-benar terjadi?

Merujuk pada konstitusi, jika kursi nomor dua Republik ini mendadak kosong, mekanisme transisi sebenarnya sudah terpeta terang. Presiden berkewajiban mengusulkan dua calon Wakil Presiden pengganti kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Selanjutnya, dalam waktu maksimal 60 hari, MPR wajib menggelar sidang paripurna untuk memilih salah satu di antaranya.

Namun, di atas kertas hukum dasar, realitas politik berkata lain. Para pengamat hukum dan politik mafhum bahwa mendepak seorang wapres di tengah jalan ibarat meruntuhkan tembok karang.

Koalisi partai pendukung pemerintah hari ini mencengkeram mayoritas mutlak kursi di parlemen. Tanpa restu koalisi besar ini, proses politik formal pemakzulan di tingkat legislatif dipastikan bakal layu sebelum berkembang.

Jika pun keajaiban politik terjadi dan kursi wapres benar-benar lowong, kompromi dipastikan akan kembali ke pangkuan partai politik.

Secara realistis, bursa pengganti akan mengerucut pada lingkaran elite: entah dua “kancil” yang kini lihai menakhodai partai besar, atau sosok muda alumnus SMA Taruna Nusantara yang belakangan santer dirumorkan bersiap mendampingi Prabowo untuk laga Pemilu 2029.

Pada akhirnya, nasib kursi Merdeka Barat tidak hanya ditentukan oleh keabsahan selembar ijazah di ruang sidang MK, melainkan oleh kalkulasi untung-rugi para oligarki di ruang-ruang gelap kekuasaan.

Nah bagaimana jika garis takdir berkehendak lain, Presiden mangkat ketika MK belum memutus perkaranya?

Penulis adalah Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat

No More Posts Available.

No more pages to load.