LWP NU (Lembaga Wakaf dan Pertanahan PBNU) kembali menggelar Seminar Literasi & Inklusi Wakaf bekerjasama dengan Kemenag RI dan Asuransi Prudensial Syari’ah.
Untuk edisi ke-9 ini Seminar diselenggarakan di kampus Ipmafa Pati pada Jumat, 31/05/2024. Edisi-edisi sebelumnya telah terlaksana di berbagai Kota di Indonesia.
Seminar dibuka secara resmi oleh K.H. Abdul Ghaffar Rozin, Ketua PWNU Jateng. Seminar diikuti oleh masyayikh, PCNU dan pengurus cabang LWP PCNU serta MWC NU se-eks Keresidenan Pati (Pati, Kudus, Jepara, Rembang, Blora, dan Lasem). Seminar juga diikuti para penyuluh agama Islam se-Kabupaten Pati. Kurang lebih 160 orang hadir di even ini.
Sebagai tuan rumah dalam pesan sambutannya, Ketua PWNU Jateng, K.H. Abdul Ghaffar Rozin menegaskan bahwa Seminar Literasi & Inklusi Wakaf semacam ini sangatlah penting dan menjadi concern PWNU dalam rangka membangun ekosistem dunia perwakafan yang produktif bagi umat. Maka kami perlu mengambil peran dalam furshah ‘adhimah (kesempatan besar) ini. “Sebab, wakaf butuh revitalisasi, diperlukan kerjasama hubungan bersifat partnership diantara pihak Pemerintah dengan pihak NU secara seimbang. Dibutuhkan strategi berbeda bagaimana cara “menyonggek” dan bagaimana cara strategi “menyedot”, saya menganggap hal ini penting. Oleh sebabnya saya hadir di tiga titik acara Seminar Literasi & Inklusi Wakaf di Jateng yakni di Klaten, Pekalongan Kota dan Pati ini.
Mohammad Dawam yang mewakili Ketua LWP NU, Haji Mardini menyampaikan bahwa kegiatan LWP NU dengan melakukan tour Seminar Literiasi & Inklusi Wakaf ini didasarkan atas tiga hal, yakni pertama dalam rangka membangun spirit dan motivasi pengelolaan wakaf (shilatul arwah), kedua dalam rangka membangun gagasan pengelolaan wakaf (shilatul afkar) dan ketiga dalam rangka membangun kerjasama (shilatul a’mal) program dalam hal mengelola ekosistem perwakafan dan pertanahan dilingkungan NU agar semakin bermanfaat nyata dan terukur bagi umat. “Oleh karenanya, potensi pengelolaan wakaf dan pertanahan ini akan sangat produktif jika dilaksanakan dengan cara yang profesional. Saya berharap pengelolaan wakaf kedepan dengan melibatkan kalangan profesional agar manfaatnya nanti terasa nyata bagi masyarakat luas, termasuk di Jawa Tengah ini”, harapannya.
Sementara itu, H. Anas Nasikhin, salah satu Narasumber menyatakan, dulu di era akhir 1980 dan awal 1990 an, P3M (Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat) membuat semacam “pilot project” (proyek percontohan) di 4 Pesantren; Kajen, Cipasung, Nurul Jadid dan Guluk-Guluk Sumenep, terinspirasi gagasan Nuansa Fiqh Sosialnya Kyai Sahal. “Bahwa khidmah sosial Pesantren dan NU secara kelembagaan kedepan harus semakin variatif, relevan, dan memenuhi kebutuhan zaman, “muqtadhal haal”. Oleh karenanya LWP NU mengajak Asuransi Prudensial Syariah terlibat bersama,” tuturnya.
Narasumber dari Kemenag H. Muhibuddin mewakili Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur menyatakan bahwa Kemenag RI akan terus berkomitmen mendukung pengembangan program-program perwakafan di Indonesia sebagaimana Seminar Literasi & Inklusi Wakaf yang diselenggarakan di Ipmafa Pati ini.
Asuransi Prudensial Syariah yang dihadiri langsung oleh Vice Presiden, Harpedi Puseto menyatakan bahwa konsep pengelolaan wakaf uang sebagai dana abadi umat dilingkungan NU dibutuhkan kepercayaan masyarakat. “Bayangkan jika warga NU mewakafkan secara massif, potensi besar sekali. Kami insyaAllah, terus melanjutkan kerjasama dengan LWP NU ke depan,” tuturnya.
Kegiatan Literasi & Inklusi Wakaf yang diformat dalam bentuk Seminar yang dimoderatori KH Umar Farouq ini secara substansi adalah satu di antara sembilan program LWP NU yang telah dibahas pada saat Rakornas LWP NU di Gedung PBNU pada 14 Januari 2024 lalu. Oleh karenanya atas nama LWP NU menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkolaborasi, berpartisipasi dalam pengembangan program LWP NU.
Seminar ini diikuti dengan rasa antusiasme tinggi dari para peserta dengan bentuk keaktifan tanya jawab yang berlangsung sangat intens selama berdiskusi terlebih bahwa Hukum Wakaf Uang ini juga sudah dibahas dan sudah ada hasilnya dalam forum Bahstul Masaa’il Syuriah PCNU Pati yang pada pokoknya secara syariah diperbolehkan mengikuti pendapat yang menyatakan sah, baik untuk selama-lamanya maupun berjangka waktu tertentu. –