Sesuai UU, Kemendagri Akan Mengambil Alih Pelantikan Sekda Kaltim

oleh
oleh -

MAJALAHTERAS.COM – Kementerian Dalam Negeri akan mengambil alih pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Timur (Kaltim). Pengambil alihan pelantikan tersebut dilakukan sesuai undang-undang dan akan dilaksanakan pada tanggal 16 Juli 2019.

“Sesuai Ketentuan Pasal 235 UU Nomor 23 Tahun 2014, Menteri Dalam Negeri akan melantik Sekda Provinsi Kaltim pada hari Selasa, 16 Juli 2019,” kata Plt. Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik di Jakarta, Sabtu (13/07/2019).

Baca Juga  DPC PDIP Lebak Buka Penjaringan Balon Bupati - Wakil Bupati

Berdasarkan Keppres Nomor 133/TPA Tahun 2018 tanggal 2 November 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, telah ditetapkan Sdr. H. Abdullah Sani, S.H., M.Hum., sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Namun, hingga saat ini Gubernur Kalimantan Timur tidak melantik yang bersangkutan sebagai Sekretaris Daerah sesuai Keppres dimaksud.

Baca Juga  Gandeng BNNP Jawa Barat, Lapas Banceuy Bandung Sidak Blok Hunian Hingga Tes Urine Para Napi

Menanggapi hal itu, Kementerian Dalam Negeri sebelumnya telah melakukan upaya sebagai berikut:

Pertama, mengeluarkan Surat Mendagri Nomor 123.64/10060/OTDA tanggal 31 Desember 2018, ditandatangan Dirjen Otda atas nama Mendagri, dengan pokok surat Meminta Gubernur untuk segera melantik Sekda sesuai dengan Keppres 133/TPA Tahun 2018.

Kedua, mengeluarkan Surat Mendagri Nomor 821/485/SJ tanggal 21 Januari 2019, perihal Tanggapan terhadap Usul Perpanjangan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Penegasan Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 133/TPA Tahun 2018.

Baca Juga  Teknokrat Paling Pas Jadi Pj DKI 1, Survei IPP Sebut Nama Bahtiar

Ketiga, mengeluarkan Surat Dirjen Otda kepada Ketua DPRD Provinsi. Kaltim Nomor. 821/3471/OTDA tanggal 1 Juli, dengan pokok surat meminta kepada Ketua DPRD agar berkomunikasi efektif dengan Gubernur Kaltim guna melaksanakan Pelantikan Sekda Kaltim Keppres 133/TPA Tahun 2018.(rls)