CIKARANG – Resmi, Lapas Cikarang kembali buka kunjungan tatap muka bagi keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) baik narapidana maupun tahanan.
Terbitnya surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor : PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tanggal 30 Juni 2022 tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar, menjadi dasar kembali dibukanya layanan kunjungan secara tatap muka di Lapas Cikarang.
Tepat senin pagi (11/07/2022) sebelum layanan kunjungan tatap muka dimulai, Veri Johannes selaku kepala Lapas Cikarang memberikan arahannya pada seluruh petugas piket layanan dan staf pada apel pagi.
Pertama Veri menyampaikan bahwa penyesuaian mekanisme kunjungan secara tatap muka ini bersifat terbatas.
“Ini hari pertama kita membuka layanan kunjungan tatap muka, namun bersifat terbatas. Ini adalah perdana kita kembali membuka layanan setelah selama kurang lebih dua tahun Lapas Cikarang tidak membuka layanan kunjungan secara tatap muka dikarenakan pandemi Covid-19,” ucapnya.
“Saya minta semua harus terus berkomitmen dalam menerapkan protokol kesehatan, selalu memberikan pelayanan dengan ramah, senantiasa senyum, sapa dan salam, katakan dengan tegas “Tidak” bagi mereka (pengunjung) yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan kunjungan tatap muka, dan tidak hanya itu, kita berikan juga penjelasan yang baik dan sederhana sehingga mudah dipahami”, tegasnya.
Veri menjelaskan, keluarga yang boleh berkunjung ini hanyalah keluarga inti, oleh sebab itu sifatnya terbatas.
“Yang boleh berkunjungan hanya keluarga inti, mulai ayah, ibu, suami/istri, anak, adik kandung dan kakak kandung,” jelasnya.
Lanjut, Veri juga menerangkan keluarga yang akan berkunjung harus membawa identitas asli seperti KTP/Kartu Keluarga/SIM, wajib sudah vaksin lengkap, namun jika masih belum lengkap wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah.
“Khusus tahanan, keluarga yang akan berkunjunga wajib membawa surat izin berkunjung dari pihak penahan”, katanya.
Sifat yang terbatas untuk kunjungan tatap muka ini juga mengatur bahwa narapidana/tahanan hanya bisa kunjungi sekali dalam satu minggu.
Adapun jadwal kunjungan tatap muka setiap hari Senin, Rabu dan Sabtu pukul 09.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB. (Red).