Kejagung RI Tetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya Tersangka Dugaan Korupsi

oleh -
oleh

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pun angkat bicara soal status tersangka Destiawan. Erick menyampaikan dirinya akan mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan Kejagung RI.

Baca Juga  Palm Sugar Cookies, Karya WBP Wanita Rutan Kelas IIB Bangil Kanwil Kemenkumham Jatim

“Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang berlaku,” kata Erick di Jakarta, Sabtu 29 April 2023. Menurut dia, kasus hukum yang menyeret Destiawan akan jadi teguran untuk perusahaan BUMN lainnya agar bergerak secara transparan dan profesional

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana menyampaikan Dirut PT Waskita Karya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial DES.

Baca Juga  Kemendagri, BNPP dan BPIP Tandatangani Perjanjian Kerjasama