Kejagung RI Tetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya Tersangka Dugaan Korupsi

oleh
oleh -

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pun angkat bicara soal status tersangka Destiawan. Erick menyampaikan dirinya akan mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan Kejagung RI.

Baca Juga  LPP Tangerang Raih Sertifikat Halal dan PIRT, Bentuk Komitmen Menghasilkan Produk Berkualitas dan Sesuai Standar

“Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang berlaku,” kata Erick di Jakarta, Sabtu 29 April 2023. Menurut dia, kasus hukum yang menyeret Destiawan akan jadi teguran untuk perusahaan BUMN lainnya agar bergerak secara transparan dan profesional

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana menyampaikan Dirut PT Waskita Karya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial DES.

Baca Juga  Tindaklanjuti Arahan Dirjenpas Terkait 3 Kunci Pemasyarakatan, Lapas Cikarang Sidak Blok Hunian Bersama APH