Majalahteras.com – Kinerja Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Pandeglang dipertanyakan Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang.
DP2KBP3A Pandeglang dinilai lemah dalam melakukan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Lantaran kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pandeglang setiap tahun meningkat.
Berdasarkan data dari penegek hukum, tindak pidana kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Pandeglang tahun 2020 sebanyak 28 perkara, tahun 2021 naik 70 kasus, dan tahun 2022 sebanyak 9 kasus.
Tercatat, data kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Pandeglang soal pemerkosaan, persetubuhan, pencabulan, dan kekerasan dalam rumah tangga.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang Habibi Arafat mengatakan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak harusnya menjadi perhatian serius DP2KBP3A.
“Kasus itu harus menjadi perhatian khusus pemerintah. Terutama dinas terkait yang terlibat dalam proses penanganan dan antisipasi dalam kasus kekerasan perempuan dan anak,” tegas Habibi, Jumat (20/5/2022).
Habibi mempertanyakan kinerja DP2KBP3A Pandeglang dalam melakukan pencegahan kasus kekerasan perempuan dan anak. Sebab, kasus kekerasan anak dan perempuan perlu pencegahan.
“Disamping penanganan korban, dinas harus melakukan sosialisasi, penyuluhan, pencegahan terjadinya kekerasan, karena kejadiannya banyak terjadi pelakunya adalah orang dekat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DP2KBP3A Kabupaten Pandeglang Didi Mulyadi saat akan dimintai komentarnya terkait kasus kekerasan perempuan dan anak sedang tidak ada di kantor. Dihubungi melalui telepon selulernya tidak diangkat.@Juanda