MAJALAHTERAS.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang resmi meluncurkan Program Desa Binaan Imigrasi di Hotel Cikande, Kabupaten Serang. Rabu, 13 September 2023.
Program ini ditujukan untuk mencegah Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural di wilayah Kecamatan Pontang dan Kecamatan Tirtayasa.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Hasrullah, mengungkapkan alasan pemilihan Kecamatan Pontang dan Kecamatan Tirtayasa sebagai lokasi peluncuran program.
“Wilayah ini dikenal sebagai daerah rawan bagi PMI Non Prosedural. Program Desa Binaan Imigrasi akan memberikan perlindungan dan pemahaman yang lebih baik kepada warga di sini,” katanya.
Lanjutnya, program ini juga diharapkan dapat diperluas ke desa-desa lain di wilayah kerja Kantor Imigrasi Serang.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Ujo Sujoto, menyatakan bahwa Kecamatan Pontang dan Kecamatan Tirtayasa menjadi pionir dalam implementasi program ini.
“Kita meluncurkan Program Desa Binaan Imigrasi ini karena masih terdapat Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di luar negeri, termasuk dalam aksi penipuan dan sindikat scamming,” ujarnya.
Dengan peluncuran program yang berkelanjutan ini, harapannya adalah dapat mengurangi atau bahkan mencegah korban TPPO yang berasal dari desa-desa di Kecamatan Pontang dan Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.
Ini merupakan langkah penting dalam mencegah TPPO melalui modus PMI Non Prosedural.
Kantor Imigrasi Serang berkomitmen untuk bekerja sama dengan komunitas setempat dan pihak terkait guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berkualitas untuk mencegah PMI Non Prosedural di wilayah ini.(***)