TANGERANG,– Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang menggelar penyerahan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1443 H tahun 2022 kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan. Senin (02/05/2022).
Acara ini digelar setelah pelaksanaan Salat Hari Raya Idul Fitri 1443 H yang digelar di Lapangan Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.
Hadir dalam acara penyerahan SK Remisi ini, Kadek Anton Budiharta selaku Kepala Lapas Pemuda Tangerang beserta jajaran Pejabat Struktural serta ditemani oleh jajaran staf Seksi Binadik dan Sub Seksi Registrasi. Total sebanyak 1.794 Warga Binaan Pemasyarakatan yang beragama Islam mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H tahun 2022. Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 orang Warga Binaan Pemasyarakatan memperoleh RK II yang artinya dapat langsung pulang dan kembali berkumpul bersama keluarga.
Dalam sambutannya, Kadek Anton menyebutkan bahwa Remisi merupakan hak para WBP. Asalkan memenuhi syarat substantif dan administratif, para WBP pasti akan mendapatkan Remisi, tanpa pungli atau embel-embel lainnya. Selain itu, Kadek Anton juga menambahkan bahwa pengusulan Remisi sudah menjadi tugas dan tanggung jawab jajaran Sub Seksi Registrasi. Ia juga berharap agar rekan-rekan Warga Binaan bisa terus berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya di Lapas Pemuda Tangerang.
“Kami pastikan bahwa setelah memenuhi persyaratan WBP pasti akan dapat Remisi. Kami juga menjamin bahwa tidak ada pungli dalam pengusulan Remisi. Kami juga ingin mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa menerima amalan-amalan kita dan mempertemukan kita dengan Bulan Ramadhan tahun depan. Kami juga memohon maaf segala khilaf yang mungkin telah kami perbuat baik sengaja atau tidak sengaja,” ucap Kadek Anton Budiharta.
Remisi Sebagai Motivasi untuk Lebih Optimis
Selain itu, membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Kadek Anton juga berpesan kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan bahwa sebagai manusia tentu tak luput dari dosa dan kesalahan, baik disengaja maupun tak disengaja. Dan setiap kesalahan tentu punya konsekuensinya, dan sebaik-baiknya manusia adalah meereka yang bertaubat.
Keberadaan para WBP di Lapas, Rutan, dan LPKA adalah sebuah ketentuan yang telah diatur oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Untuk itu, jadikanlah momentum ini sebagai memon untuk introspeksi diri, serta menjadi sarana untuk mengasah kemampuan spritual maupun intelektual agar menjadi bekal hidup setelah bebas kelak.
Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri diharapkan dapar menjadi renungan dan motivasi rekan-rekan WBP untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi. Karena sebagai insan manusia yang beriman, kita dituntut untuk selalu melakukan refleksi dan perenungan terhadap apa yang telah kita perbuat. Ketika seseorang telanjur melakukan kesalahan, segeralah untuk kembali ke jalan yang benar dengan bertaubat dan tidak mengulanginya lagi.
“Untuk itu saya meminta kepada seluruh rekan-rekan Warga Binaan agar memahami bahwa remisi yang diterima adalah salah satu hak yang diberikan oleh Negara atas pencapaian yang sudah rekan-rekan lakukan selama menjalani pembinaan. Kami juga berharap pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 1443 H ini dapat memotivasi rekan-rekan Warga Binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana,” kata Kadek Anton Budiharta. (Dede).