Majalahteras.com – Yahya Gunawan Kasbin Kepala Dinas Komunikasi Sandi dan Statistik Kabupaten Pandeglang, menuturkan Pihaknya terus menerus melakukan sosialisasi Undang-undang ITE. Berfungsi membatasi kemungkinan terjadinya kejahatan di dunia maya dampak maraknya penggunaan teknologi internet pemerintah mengeluarkan regulasi tersebut.
karena untuk mengantisipasi berita Hoax sifatnya yang bebas tanpa batas belum ada seperti halnya (twiter,facebook dan instgram) Media sosial resmi milik pemerintah. Organisasi Perangkat Daerah OPD terus berupaya melakukan komunikasi menggandeng Organisasi pers mengikuti perkembangan media masa online menggagas pembentukan badan siber tingkat daerah maupun lembaga anti hoax, baik itu yang digagas oleh pemerintah daerah maupun masyarakat dengan mendirikan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Berita palsu atau bisa dikatakan berita bohong, akan terus ada saat kita berselancar di dunia maya, Kabar buruknya adalah konten tersebut (hoax) terus di peroduksi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab guna mencari keuntungan pribadi sehingga kita sebagai konsumsi harus pintar mendeteksi berita palsu atau hoax,” kata Yahya saat berbincang dengan crew majalah teras.
Berita Hoax belakangan ini menjadi perbincangan hangat diberbagai media dianggap meresahkan masyarakat. Hoax berita yang tidak bisa dipastikan kebenarnaya cara mudah untuk mengetahuinya langkah awal yang perlu dipahami oleh masyarakat bahwa apakah berita itu news atau Hoax dengan mengecek kebenaran dari mana informasi itu apakah dari media resmi yang sudah tercatat dan terverivikasi di lembaga dewan Pers atau tidak artinya ketika media tersebut sudah terverivikasi oleh dewan pers maka bisa di jadikan salah satu pertimbangan untuk mempercayai kebenaran informasi berita tersebut karena seorang jurnalis tidak hanya melakukan penulisan berita saja akan tetap harus peka terhadap kaidah kode etik jurnalistik.
Salah satu pertimbangan untuk mempercayai informasi tersebut antaralain mengecek alamat situs atau uniform Resource Locator ( URL).
Keberadaan medsos memang seperti dua mata pisau banyak manfaat dan juga ada dampak negatifnya. cara membentengi anak dari bahaya Hoax yaitu dengan membatasi kontent aplikasi gedget dari batasan umur penggunaan internet. Yahya menurut, dewan pers merilis ada sekitar 43.000 portal berita online. Dan sekitar 300 an yang sudah terverifikasi Dewan Pers.
Yahya berharap masyarakat, khususnya para orang tua melakukan pengawasan terhadap konten-konten yang membahayakan.
“Peran sekolah harus mampu bersinergi dalam membendung mengedukasi pelajar agar sehat dalam bermedia sosial. Biasakan memberikan informasi secara detail pada peserta didik saat kagiatan belajar mengajar, menanamkan nilai kejujuran dengan memeberikan contoh baik ucapan maupun perilaku. memberi bimbingan melalui pendidikan karakter dan memperkuat keimanan melalui kewajiban ibadah sholat lima waktu,” pesannya @ JUANDA