MAJALAHTERAS.COM – Dalam rangka menyambut tahun ajaran 2020/2021, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan bahwa sekolah boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan memenuhi syarat tertentu.
Karena itu, Nadiem mengharapkan sekolah mulai mempersiapkan diri dari sekarang hingga akhir tahun untuk pergantian model pembelajaran.
“Jadinya bulan Januari 2021. Jadi daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang kalau siap melakukan tatap muka, kalau ingin melakukan tatap muka, harus segera meningkatkan kesiapannya untuk melaksanakan ini dari sekarang sampai akhir tahun,” jelas Nadiem pada Jumat (20/11/2020).
Menanggapi hal itu, Gubernur Banten, Wahidin Halim mengatakan, akan meninjau ulang rencana pelaksanaan belajar tatap muka yang akan dibuka mulai Januari 2021. Hal itu karena adanya peningkatan kasus Covid-19 di Banten dalam beberapa hari terakhir.
Kasus positif Covid-19 di wilayah Provinsi Banten terus mengalami peningkatan. Jumlah secara akumulatif kasus positif Covid-19 hingga Senin (14/12’/2020) sebanyak 15.601 kasus, dengan perincian sebanyak 2.245 orang yang masih dirawat, sebanyak 12.893 orang yang dinyatakan sembuh dan sebanyak 463 orang meninggal dunia.
Untuk wilayah yang menjadi zona merah Covid-19 yaitu Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Serang. Sedangkan Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Tangerang masih berada di zona oranye atau wilayah dengan kerawanan sedang.
Wahidin mengatakan, jumlah warga yang terpapar di Banten belum mengalami penurunan. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) belum dapat membuka belajar tatap muka.
“Sekolah di Jawa Tengah ditutup lagi. Karena tatap muka berpengaruh. Termasuk pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kita lihat kasus makin tinggi, kita akan evaluasi. Kita antisipasi ke depan karena Desember ini angka terpapar belum turun,” ujar Wahidin di Serang, Selasa (15/12/2020).
Wahidin mengungkapkan, jika pada Desember ini jumlah kasus makin meningkat, kemungkinan pemprov tidak akan membuka belajar tatap muka.
“Kita tinjau lagi. Kita enggak mau celakakan anak kita. Jangan sampai menimbulkan risiko. Kita akan pertimbangkan, tapi kalau lihat kondisi saat ini bisa saja (belajar tatap muka) ditunda,” ujarnya.
Saat ditanya apakah Pemprov Banten telah mengambil sampel swab siswa SMA/SMK untuk persiapan belajar tatap muka, Wahidin mengaku hal itu masih direncanakan.
Pemprov Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan hingga saat ini terus menyiapkan sarana dan prasarana dalam rangka penerapan protokol kesehatan pada saat sekolah tatap muka dilaksanakan, yang rencananya akan dimulai Januari 2021 mendatang.
“Berdasarkan laporan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, hingga saat ini ketersediaan sarana dan prasarana protokol kesehatan telah mencapai 82%. Sarana dan prasarana protokol kesehatan ini disiapkan untuk SMA/SMK/SKh negeri yang menjadi kewenangan Pemprov Banten,” ujar Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, di Serang, Selasa (15/12/2020).
Andika menegaskan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka di Provinsi Banten harus berdasarkan kajian secara komprehensif sehingga tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
Menurut Andika, ketersedian sarana dan prasarana penunjang protokol kesehatan meliputi tempat duduk berjarak 1,5 meter, fasilitas cuci tangan pakai sabun, masker, pelindung wajah, hand sanitizer dan akses fasilitas kesehatan terdekat.
Meski kesiapan sarana dan prasarana dimaksud sudah hampir 100 persen, namun kata Wagub Andika Hazrumy, pihaknya masih menunggu perkembangan terkait kondisi risiko penyebaran Covid-19 di kabupaten/kota.
Menurutnya, saat ini dari 8 kabupaten/kota di wilayah Provinsi Banten, 3 kabupaten/kota masih berada pada daerah risiko tinggi atau zona merah penyebaran Covid-19.
“Terakhir pantauan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Serang masih zona merah,” ujarnya.
Wagub Andika menjelaskan, sebelum pelaksanaan pembelajaran tatap muka akan dilaksanakan sampel uji swab kepada beberapa sekolah, baik guru maupun siswa. Hasil sampel uji swab tersebut juga akan dijadikan pertimbangan untuk menentukan apakah satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemprov Banten sudah cukup aman atau masih perlu hati-hati dalam mengizinkan belajar tatap muka.
Lebih jauh Andika mengungkapkan, pembukaan sekolah atau dimulainya kembali pembelajaran tatap muka sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
SKB 4 menteri tersebut memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah/Kanwil Kemenag dalam penentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka.
Namun demikian, kata wagub, kewenangan tersebut harus diikuti izin dari komite sekolah/ perwakilan orang tua serta izin dari orang tua peserta didik.
“Dan memang keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka ini juga bisa diterapkan secara keseluruhan di satu daerah, maupun juga bisa bertahap, misalnya per kabupaten/kota dulu. Atau di tingkat kabupaten/kota, bisa per kecamatan dulu. Tapi yang jelas semua persyaratan yang diatur SKB 4 menteri itu harus clear dulu,” ujarnya.(Pik)