JAKARTA- Sebanyak 140 Warga Binaan Lapas Narkotika Jakarta mendapatkan Remisi Natal Tahun 2022, Minggu (25/12).
Remisi tersebut terbagi menjadi 2, yaitu RK I dan RK II, RK I (Pengurangan Sebagian) sebanyak 135 Orang dan RK II (Menjalani Subsider) sebanyak 5 Orang.
Remisi diserahkan langsung oleh Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun, didampingi Kepala Lapas Narkotika Jakarta Fonika Affandi dan para pejabat.
Pemberian remisi merupakan salah satu indikator pelaksaan pembinaan dan salah satu unsur hak narapidana di Lapas.
“Remisi yang saudara dapatkan merupakan bentuk apresiasi pemerintah sebagai wujud pembinaan sebagai semangat untuk konsisten dalam memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik dan segera berintegrasi dengan masyarakat,” ungkap Kakanwil dalam sambutannnya.
“Remisi khusus natal merupakan salah satu hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substansif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menunjukkan penurunan resiko,” lanjutnya.
“Selain itu narapidana juga harus berkelakuan baik selama dilapas dengan tidak melanggar tata tertib serta aktif mengikuti pembinaan dengan baik,” tutupnya. (Red).