Napi Lapas Banceuy Bandung Terima Remisi Natal 2022, Begini Kata Kalapas

oleh
oleh -

BANCEUY, BANDUNG – Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung melaksanakan kegiatan Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung. Minggu (25/12).

Bertempat di gereja Lapas Banceuy Bandung, Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Lapas Kelas IIA Banceuy Heri Kusrita ini berjalan dengan aman dan tertib, dalam kesempatan ini disampaikan SK pemberian remisi oleh Kasi Binadik, serta penyampaian Sambutan Menteri Hukum dan Ham RI oleh Kepala Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pejabat struktural Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung serta perwakilan dari Kantor Wilayah Hukum dan HAM, Babinsa,  Binmas, serta Warga Binaan yang beragama Nasrani.

Baca Juga  Pemasyarakatan peduli UMKM, Rutan Kelas I Tangerang Beri Bantuan Gerobak Usaha Kepada Pedagang Kecil

Dalam kesempatan ini di berikan remisi kepada 28 orang Warga Binaan dari 33 orang Warga Binaan Pemasyarakatan yang beragama Nasrani.

Kepala Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung Heri Kusrita mengatakan bahwa 5 orang Warga Binaan yang tidak mendapatkan remisi dikarenakan 1 orang Keterlambatan administrasi dikarenakan blm keluar SK asesmentnya setelah selesai SK nya akan diusulkan remisi susulan, 1 orang Register F karena melakukan pelanggaran tata tertib di dalam lapas dan tidak akan mendapatkan remisi dalam rentang waktu 1 Tahun, 1 Orang menjalani Subsider yaitu Warga Binaan yang telah selesai melaksanakan masa hukuman tetapi harus menjalani hukuman pengganti berupa denda ataupun kurungan, 1 Orang ekspirasi 25 Desember yaitu Warga Binaan yang telah habis masa hukumannya pas ditanggal hari natal, dan 1 Orang Belum memenuhi syarat yaitu Warga Binaan yang belum memenuhi syarat kurungan untuk mendapatkan remisi.

Baca Juga  Ucapkan Ikrar Setia NKRI, Napi Teroris Lapas Subang Siap Bangun Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

“Pemberian remisi natal adalah hak bagi setiap Warga Binaan Pemasyarakatan yang beragama Nasrani, yang telah patuh dan berkelakuan baik selama menjalani hukuman di dalam lapas serta telah memenuhi asesment yang dilaksanakan oleh PK Bapas kepada Warga Binaan Pemasyarakatan,” ujarnya.

“Semoga dengan pemberian remisi ini bisa membawa Warga Binaan menjadi insan yang lebih baik lagi ketika telah selesai menjalani masa hukumannya,” harapnya. (Red).

Baca Juga  Jokowi: Mari Jadikan Ramadan Momentum Tingkatkan Iman dan Takwa