Jakarta, 22 Mei 2021 – Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan hanya satu dari 40 batch vaksin AstraZeneca yang dihentikan sementara penggunaan dan distribusinya. Sedangkan untuk 39 batch lainnya masih tetap didistribusikan dan digunakan.
“Hanya satu batch atau kumpulan produksi, yaitu batch CTMAV547 yang dihentikan sementara untuk pengujian toksisitas dan sterilitas oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah. Batch CTMAV547 berjumlah 448,480 dosis dan merupakan bagian dari 3,852,000 dosis AstraZeneca yang diterima Indonesia pada 26 April 2021 melalui skema Covax Facility/WHO,” terang dr. Siti Nadia Tarmizi, Juru bicara vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan.
Dia menegaskan, “Batch AstraZeneca selain CTMAV547 aman digunakan sehingga masyarakat tidak perlu ragu.”
Langkah pemerintah ini dinilai sebagai tindakan bijaksana oleh Pakar Imunisasi, dr. Elizabeth Jane Soepardi, MPH. Menurutnya, kalau hasil dari uji toksisitas dan sterilitas di Badan POM terhadap batch tersebut lulus, maka batch yang ditunda bisa dilanjutkan.
Sedangkan untuk vaksin AstraZeneca secara keseluruhan, menurut dr. Jane, sudah teruji penggunaan dan manfaatnya. Terbukti, AstraZeneca adalah vaksin COVID-19 yang paling banyak digunakan di dunia. Saat ini sudah dipakai lebih dari satu miliar dosis. “WHO menyatakan vaksin AstraZeneca aman,” kata dr. Jane.
Dia mencontohkan, Inggris yang sudah mengimunisasi 70% penduduknya menggunakan vaksin AstraZeneca berhasil menekan kasus COVID-19 dari 59.937 kasus pada 9 Januari 2021 menjadi 2.220 pada 17 Mei 2021. “Belajar dari pengalaman negara yang sudah berhasil, Indonesia harus lebih bersemangat untuk memastikan masing-masing mendapat imunisasi apapun vaksinnya,” ujar dr. Jane.***
Tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN)
Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dibentuk dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional. Prioritas KPCPEN secara berurutan adalah: Indonesia Sehat, mewujudkan rakyat aman dari COVID-19 dan reformasi pelayanan kesehatan; Indonesia Bekerja, mewujudkan pemberdayaan dan percepatan penyerapan tenaga kerja; dan Indonesia Tumbuh, mewujudkan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional. Dalam pelaksanaannya, KPCPEN dibantu oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.