Mendagri dan Menkeu bahas Formula Alokasi Dana Kelurahan

oleh
oleh -

Majalahteras.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan responnya terkait rencana Pemerintah mengalokasikan dana kelurahan, hal tersebut disampaikan keduanya setelah menghadiri acara Entry Meeting Pemeriksaan atas penilaian kembali barang milik negara Tahun 2017-2018 di Auditorium BPK, Senin (22/10/2018).

Tjahjo mengungkapkan terkait mekanisme rencana alokasi dana kelurahan dan desa berbeda. Ia menuturkan bahwa, “mekanisme dana kelurahan seandainya rapat pembahasan antara DPR dan Menteri Keuangan disetujui itu semata – mata hanya stimulan, apakah 100 juta atau berapakah, jadi bukan sama dengan desa”.

Baca Juga  Wujudkan Pelayanan Publik Berkualitas, Lapas Serang Kunjungi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten

“Alokasi dana kelurahan merupakan kebutuhan guna meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat dan tentu sebelum kebijakan tersebut diimplementasikan akan disusun aturan teknis dan formulanya agar benar memberi manfaat bagi masyarakat,” tutur Tjahjo.

Sri Mulyani menambahkan berkenaan formula rencana alokasi dana desa dan kelurahan tersebut sangat berbeda.

“Jadi berbeda alokasi dan formulanya seperti dana desa yang ada formulanya, dilihat dari sisi jumlah penduduk, sisi kemiskinan, dari sisi ketertinggalannya, sedangkan kelurahan merupakan SKPD. Jadi Kami nanti dengan Mendagri membuat keputusan menentukan formulanya” ujar dia.

Baca Juga  Abdul Muis, Wartawan Perintis Pers Perjuangan

Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan “Jika masukan atau aspirasi terkait alokasi dana untuk kelurahan ke Mendagri, Saya (Menkeu) dan Bapak Presiden dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Walikota, pemerintah daerah dan DPR kami selalu mendengar dengan adanya dana desa yang sudah menginjak tahun keempat dan jumlahnya semakin meningkat.

“Ada satu kabupaten yang di dalamnya memiliki kelurahan dan desa yang desa mendapat dan kelurahan tidak mendapatkan sehingga menimbulkan tensi yang cukup nyata, untuk satu kabupaten yang sama desanya mendapatkan langsung dari Pemerintah Pusat melalui dana desa sedangkan kelurahannya tidak mendapatkan, sehingga perlu menjaga harmoni pemerintahan di daerah”. Pungkasnya. (rls/puspen kemendagri)

Baca Juga  Lapas Kelas I Tangerang Ramaikan Pelaksanaan Turnamen Menembak Menkumham Cup 2022