Dewan Pers Himbau Media, Organisasi, Perusahaan Pers, Tidak Minta THR

oleh
oleh -

MAJALAHTERAS.COM -Dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1441 H yang akan jatuh pada 24-25 Mei 2020 ini, Dewan Pers, dalam suratnya tertanggal 15 Mei 2020, mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya
(THR), permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.

Ketua Dewan Pers M Nuh menyebut, hal tersebut untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers,
ataupun media.

Sikap Dewan Pers ini menurut M. Nuh, dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik
dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan.

Baca Juga  Polda Banten Ungkap Mafia Migor Curah Yang Dikemas Jadi Migor Premium

“Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” ujar M. Nuh.

Dewan Pers, kata M. Nuh, tidak bisa menolerir adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR.

“Pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya. Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi Bapak/Ibu, wajib untuk menolaknya. Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat,” tegas M. Nuh.

Baca Juga  Menelisik Keunikan di Museum Lampung

“Selain itu bapak/Ibu bisa melaporkannya kepada Dewan Pers,” imbuh M. Nuh.

Perlu dicatat, tambah M. Nuh, bahwa organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi serta menjadi konstituen Dewan Pers adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Alians Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) merupakan konstituen Dewan Pers mewakili unsur organisasi wartawan di Indonesia sedangkan Perusahaan Radio Siaran Swata Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Serikat Perusahaan Pers (SPS) merupakan konstituen Dewan Pers mewakili unsur asosiasi perusahaan pers di Indonesia.

“Dewan Pers sekali lagi mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR, bingkisan, atau sumbangan terkait Hari Raya Idul Fitri 1441 H dari pihak-pihak yang mengaku
sebagai konstituen Dewan Pers,” pungkas M. Nuh.

Baca Juga  Debat Ilmiah Forum Komunikasi Mahasiswa HI Dimenangi Mahasiswa President University

Hal yang sama, tambah M. Nuh, Dewan Pers tidak mengijinkan Konstituen Dewan
Pers untuk melakukan hal yang sama.

“Dewan Pers menyediakan saluran komunikasi dan koordinasi lebih lanjut melalui Hendry CH. Bangun, Wakil Ketua Dewan Pers (No. HP : 0811-103-096) dan Agung Dharmajaya, Anggota Dewan Pers (No. HP: 0811-812-099.)


Demikian, imbauan ini dibuat dalam rangka menjaga integritas wartawan Indonesia dan menjaga kemerdekaan pers dari pengaruh negatif oknum yang mengatasnamakan media atau wartawan serta dalam rangka meningkatkan mutu kehidupan pers Nasional,” tutup M. Nuh.(rls).