Majalahteras.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang mendesak Kanwil Kemenag Banten untuk mengganti Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Pandeglang.
Pencopotan jabatan Kasi PHU Kemenag Pandeglang munculnya polemik, karena selain tidak berpengalaman di bidang haji, pengangkatan Kasi PHU diduga langgar aturan.
Polemik pergantian jabatan Kasi PHU Kemenag Pandeglang yang kini disorot tokoh Agama, dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) harus disikapi, agar pelaksanaan ibadah haji tidak main-main.
“Kami minta Kepala Kanwil Kemenag Banten untuk menyikapi persoalan pergantian Kasi PHU Kemenag Pandeglang, jangan sampai ada main mata antara Kanwil dengan Kasi PHU,” kata Agung Lodaya, Ketua Bidang Hukum dan HAM HMI Cabang Pandeglang, Kamis (21/11/2024).
Agung menilai, pengangkatan jabatan Kasi PHU Kemenag Pandeglang dinilai melanggar peraturan. Apalagi saat ini memasuki tahapan Pilkada serentak tahun 2024. Dimana dalam aturan tidak boleh ada pelantikan pejabat.
“Urgensinya apa jabatan Kasi PHU harus diganti? Padahal jelas dalam Peraturan Kemendagri nomor 73 tahun 2016 tentang pendelegasian wewenang melakukan penggantian pejabat, dijelaskan pelantikan boleh dilakukan sebelum 6 bulan, dan 6 bulan sesudah pemilihan,” kata Agung.
Dia menilai, pergantian jabatan Kasi PHU Kemenag Pandeglang janggal. Dia juga menyoroti, dugaan jual beli kuota haji tahun 2024. “Kami juga menyoroti soal kuota haji tahun 2025. Apakah ini ada permainan dengan Kanwil atau tidak. Kami tidak ingin kuota haji tahun ini menjadi ajang bancakan Kemenag dalam menentukan kuota haji,” ujarnya.@Juanda