Majalahteras.com – Dewan Pers RI yang menggandeng PT. Multi Utama Risetindo menggelar Focus Group Discussion (FGD) Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Provinsi Provinsi Banten 2019 yang dihelat di Hotel Horison Ultima Ratu, Kota Serang. Kamis (08/08/2019).
FGD dihadiri Direktur Peneliti PT.Multi Utama Risetindo Murdan Alfa Setyawan, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Arif Zulkifli, Diskominfo Statistik dan Persandian Provinsi Banten, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten, Komisi Informasi (KI) Provinsi banten sejumlah informan ahli dan peneliti.
Para informan ahli ini terdiri beragam profesi dan latarbelakang organisasi: jurnalis, pemilik perusahaan pers, Instansi Pemerintah, akademisi, perwakilan PWI Provinsi Banten, LBH Pers Provinsi Banten dan komisioner informasi publik.
Acara dibuka oleh pemaparan maksud dan tujuan dilakukannya Survei Indeks Kemerdekaan Pers, Hendry CH. Bangun dari Dewan Pers RI. Ia mengatakan, tujuan diadakannya FGD ini untuk membicarakan hasil survey kemerdekaan pers yang khusus dilakukan di Provinsi Banten.
“FGD ini akan menjadi model bagi Dewan Pers untuk melaksanakan FGD selanjutnya di provinsi lain. Indeks kemerdekaan pers ini akan menjadi potret kebebasan pers di seluruh Indonesia,” kata Hendry.
FGD, Hendry menambahkan, Juga bisa digunakan untuk bahan konferensi nasional maupun internasional. Juga untuk rencana kerja sama Dewan Pers dengan pemerintah provinsi.
Pada FGD ini, para informan ahli kembali dikroscek ulang hasil penilaiannya terkait pertanyaan-pertanyaan dalam kuisioner IKP 2019.
Pada kuisioner IKP 2019, ada puluhan butir soal yang diajukan. Terbagi dalam beberapa indikator berdasarkan tiga kondisi. Ketiga kondisi tersebut yakni Kondisi Lingkungan Fisik dan Politik, Kondisi Lingkungan Ekonomi, dan Kondisi Lingkungan Hukum.
Di samping itu, Ketua PWI Provinsi Banten, Rian Nopandra saat ditemui disela-sela acara mengatakan, hasil riset ini nantinya bisa dimanfaatkan dalam rangka membangun gerakan di komunitas pers semakin profesional.
“Ketiga problem kondisi tersebut memang telah sangat mempengaruhi kemerdekaan pers di Provinsi Banten. Namun ada hal yang lebih urgen lagi mengingat kita tengah berada di era disruptif dengan budaya digitalisasinya, yang bisa saja menggerus eksistensi profesi jurnalis 10-15 tahun ke depan. Hal inilah yang mesti kita kaji dan perhatikan bersama,” paparnya.(man)