Majalahtera.com – Pembubaran Pengurus Cabang (PC) Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) di Kabupaten Pandeglang mendapat perhatian Kuasa Hukum Ayi Erlangga.
Ayi menilai, pembubaran Himpaudi tidak memiliki dasar hukum dan melanggar AD/ART organisasi profesi guru PAUD.
“Pembubaran PC Himpaudi tidak berdasar hukum dan telah menodai marwah dan harga diri ketua PC Himpaudi,” kata Ayi. Selasa (18/1/2022).
Ayi menerangkan, pembubaran PC Himpaudi yang dilakukan oleh Pengurus Daerah Himpaudi Pandeglang atas dasar opini publik tanpa ada dasar hukum, dan tidak sejalan dengan AD/ART Organisasi.
“PD Himpaudi tidak profesional dan tidak mempunyai manajemen administrasi organisasi yang jelas. Jangan hanya karena hal yang bersifat kepentingan pribadi malah mengorbankan para ketua PC Himpaudi hanya menjadi korban moral,” ujarnya.
Dengan adanya keputusan PD Himpaudi, kata Ayi, sudah menunjukan sifat arogansi dan represif. Ditambah lagi tidak adanya berita acara klarifikasi internal atas kesalahan para ketua PC Himpaudi.
“Para ketua PC telah di lantik dari sejak dua tahun yang lalu, tapi tidak ada SK (surat keputusan). Tiba-tiba diundang rapat, malah terbit surat pemecatan tanpa ada dasar alasan pemecatan,” katanya.@Juanda