SMSI Apresiasi KPU Atas Terfasilitasinya Media Daring Di Iklan Kampanye Pemilu 2019

oleh
oleh -

MAJALAHTERAS.COM – Segenap pelaku, dan pemilik usaha media dalam jaringan(daring) atau siber/online mengapresiasi kebijakan KPU memfasilitasi media daring pada iklan kampanye peserta pemilu 2019 akan tetapi KPU tidak mengatur secara teknis pelaksanaannya, guna membahas teknis pelaksanaan iklan kampanye pemilu 2019 itulah pelaku, dan pemilik media daring melakukan pertemuan dengan kuasa hukum yang di fasilitasi oleh Pengurus Pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) bertempat di Sekretariat SMSI Jalan Veteran II No.7c gambir, Jakarta Pusat.

Hadir pada kesempatan tersebut Sekretaris Jenderal SMSI, Firdaus yang juga Pemilik Teras Group, Ketua Departemen Hukum Ikhwan, Departemen Pendidikan dan Literasi Media SMSI Pusat Abdul Munib yang juga CEO papuaposnabire.com, Kepala Sekretaris SMSI Pusat Julherman, Sekretaris SMSI Papua Barat, Mercys Charles Loho, CEO sahabatrakyat.com, Gusti Rahmat, dan Advokat/lawyer, Dzikru Mirfaqul Ulfi.

Baca Juga  Koramil 0602-03/Walantaka Bersama DLH Kota Serang Gotong Royong Bersihkan Sampah

“Kita akan memperjuangkan hak para pelaku, dan pemilik media dalam jaringan(daring), atau siber/online,” kata Ikhwan.

Lebih lanjut Ikhwan menerangkan, tidak terfasilitasi media daring dalam iklan kamapanye peserta pemilu 2019 membuat para pelaku dan pemilik media daring berang lantas melayangkan somasi KPU guna menuntut haknya agar terfasilitasi seperti media cetak, radio, dan televisi.

Baca Juga  Menteri Pertahanan Prabowo Subianto berikan pangkat Letnan Kolonel Tituler kepada Deddy Corbuzier

“Turunan hukumnya juga sudah jelas maka tidak ada alasan bagi KPU untuk menafikan keberadaan media dalam jaringan(daring), atau siber/online untuk mendapatkan haknya,” tegas Ikhwan Advokat yang juga kuasa Hukum SMSI Pusat.

Setelah dilakukan lobby antara SMSI sebagai perwakilan media daring seluruh indonesia dengan KPU melakukan rapat lanjutan pembahasan jadwal kampanye, rapat umum dan sosialisasi fasilitas iklan kampanye di media massa pada Rabu 27 Februari 2019 di kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. Atas saran dari berbagai pihak KPU mengakomodir iklan kampanye peserta pemilu 2019 di media dalam jaringan(daring) atau siber/online.

Baca Juga  Kemendagri Klarifikasi terkait Rencana Apel Pemerintahan Desa Se-Indonesia

“Kami segenap pengurus SMSI Pusat dan anggota sebagai pelaku, dan pemilik usaha media dalam jaringan(daring) atau siber/online mengapresisasi dan mengucapkan banyak terima kasih atas kebijaksanaan Komisioner KPU RI,” tutup Firdaus. (***)